Terkait Pagar Laut Bekasi, Legislator Desak KKP Ambil Tindakan Konkret

Terkait Pagar Laut Bekasi, Legislator Desak KKP Ambil Tindakan Konkret

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Kartika Sandra Desi, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti persoalan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kartika, kasus pagar laut di Bekasi tidak sama persis dengan perkara pagar laut di Tangerang, Banten. Sebab, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut Bekasi adalah investor yang berencana membangun pelabuhan.

“Ini agak berbeda, karena kemarin saat paparan, mereka sudah menunjukkan sebagian surat izin yang lengkap, termasuk SHM. Masalahnya hanya tinggal izin dari KKP yang belum dikeluarkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

Baca juga : Pagar Laut di Tangerang Persulit Nelayan Cari Ikan, DPR: Usut Pihak Bertanggung Jawab!

Kartika menambahkan, Komisi IV DPR RI, Rabu lalu, melakukan kunjungan lapangan untuk memantau langsung pagar laut di Bekasi.

Dalam peninjauan itu, dirinya menemukan bahwa investor telah memberikan ganti rugi kepada nelayan. Selain itu, pembangunan pelabuhan telah berjalan, termasuk proses penimbunan.

“Maka dari itu, kami berharap KKP dapat benar-benar menindaklanjuti dan mengevaluasi pemagaran laut yang sudah berlangsung ini,” ujar Kartika.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan dampak baik dan buruk keberadaan pelabuhan di wilayah tersebut. Tidak hanya bagi kelestarian ekosistem laut, namun terutama bagi nelayan dan perekonomian masyarakat sekitar.

Baca juga : Pagar Laut di Tangerang Persulit Nelayan Cari Ikan, DPR: Usut Pihak Bertanggung Jawab!

“Kita berharap kehadiran pelabuhan bisa membantu nelayan dan mendukung perekonomian masyarakat. Tapi, tentu harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga ekosistem laut. Sebab, keberadaan pagar ini juga berdampak, seperti pada PLTU di sana, alur lintas uapnya, atau arus airnya. Jadi memang banyak hal yang perlu diperhatikan,” pungkasnya.

Pagar Laut di Tangerang

Selain di Bekasi, sengkarut pagar laut juga terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan pagar dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) itu diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam.

Baca juga: Kontroversi Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang, DPR RI Desak Tindakan Tegas

Pagar laut misterius di Tangerang mencakup wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan. Di area tersebut, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang menggantungkan hidupnya dari laut.

Pagar laut tak bertuan itu akhirnya disegel oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis, 9 Januari 2025.

Belum lama ini, pagar laut itu akhirnya dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL) melalui Lantamal III Jakarta bersama KKP dan dibantu warga sekitar.

Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Persulit Nelayan Cari Ikan, DPR: Usut Pihak Bertanggung Jawab!

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan tanah yang dipagari di wilayah tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Nusron, ada 263 sertifikat HGB yang diterbitkan, sebagian besar atas nama perusahaan. Rinciannya, 234 sertifikat milik PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat milik perseorangan.

Baca juga: Anak Buah Prabowo Bongkar 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, Ini Profilnya

Namun, Nusron berencana mencabut sertifikat-sertifikat tersebut karena ditemukan adanya cacat prosedur dalam proses penerbitannya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update