Poin Penting
- DPR mendesak Kemenkeu dan Bappenas segera menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
- Putusan MK menegaskan anggaran MBG tidak boleh berasal dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.
- Pemisahan anggaran harus diterapkan paling lambat pada APBN 2028, dengan 2027 menjadi masa transisi penyesuaian kebijakan.
Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas, segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.
“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” ujar Fikri dinukil laman DPR, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca juga: Judol Mulai Surut, DPR Desak Pemerintah Berantas Bandar hingga ke Akar
Politisi Fraksi PKS itu menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berpijak pada konstitusi.
“Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” katanya.
Program Strategis Tetap Harus Berlandaskan Konstitusi
Fikri menegaskan, dirinya mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Namun, ia mengingatkan agar seluruh program tersebut dijalankan secara bertahap dengan berlandaskan regulasi yang kuat serta tata kelola yang akuntabel.
“Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri menilai putusan MK juga akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Baca juga: Komisi XI DPR Ingatkan Gubernur BI Pengganti Perry Wajib Jaga Independensi
Menurutnya, meskipun RUU tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai anggaran, putusan MK perlu dijadikan rujukan dalam merumuskan norma mengenai anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
“Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Pemisahan Anggaran Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Baca juga: Putusan MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Ambil Jatah Pendidikan
MK juga mengamanatkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut Fikri, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan simulasi dan penyesuaian kebijakan.
“Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


