Poin Penting
- Perputaran dana judi online turun 20 persen menjadi Rp286,84 triliun pada 2025.
- DPR mengapresiasi capaian pemerintah, namun mengingatkan ancaman judol belum berakhir.
- Penegakan hukum diminta menyasar bandar besar dan memperkuat tata kelola digital.
Jakarta – Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren penurunan. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, dana judol pada 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun, turun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun.
Penurunan ini menjadi yang pertama sejak tren kenaikan perputaran dana judol terjadi secara konsisten sejak 2017.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengapresiasi penurunan perputaran dana judol di Indonesia sepanjang 2025.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak cepat berpuas diri karena jaringan judol terus mengembangkan modus operandi dan memanfaatkan berbagai celah di ruang digital.
“Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan,” ujar Sukamto, dinukil laman DPR, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca juga: OJK: Judol Kini jadi Kejahatan Ekonomi Terorganisir Lintas Negara
Meski demikian, legislator dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa pemerintah perlu bekerja lebih sistematis dan disiplin.
Perkuat Tata Kelola Digital
Menurutnya, data PPATK juga menunjukkan aktivitas judol belum mereda pada 2026. Jaringan pelaku justru mengubah pola transaksi menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil sehingga lebih sulit dideteksi.
Karena itu, ia menilai penanganan judol tidak lagi cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun aplikasi.
Pemerintah perlu memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh agar mampu mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan organisasi kejahatan digital.
Baca juga: Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Baru di Papua oleh Tim Ekspedisi BRIN
“Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten illegal,” tegasnya.
Penegakan Hukum Dinilai Harus Menyasar Bandar Besar
Sukamta menegaskan upaya pemberantasan judol akan lebih optimal apabila dibarengi penindakan terhadap aktor utama di balik jaringan perjudian digital.
Menurut dia, pemblokiran situs harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum terhadap bandar maupun jaringan yang mengendalikan operasi judol.
“Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya. Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


