Jakarta – Beberapa waktu belakangan, kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-TK) ramai diperbincangkan. Menanggapi hal ini, Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Institute mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan fungsi pengawasan dengan benar pada kasus BPJS-TK.
“Menurut teman-teman OJK, sudah ada tindakan yang dilakukan dalam pengawasan. Selain itu, OJK memiliki four line of defense pada kasus BPJS-TK. Pertama, adanya Komite Investasi,” jelas Eko pada webinar virtual yang diselenggarakan Infobank dengan tema “Pengelolaan Investasi & Potensi Unrealized Loss Pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?”, 23 Februari 2021.
Selanjutnya, Komite Pemantau Risiko yang beranggotakan Direktur Keuangan, Direktur Bidang, terutama Manajemen dan Investasi juga hadir sebagai lini pengawasan kedua. Lalu pada lini pengawasan ketiga, terdapat Satuan Pengawas Internal yang beranggotakan Dewan Pengawas, Direktur Utama, dan Komite Audit. Terakhir, ada Dewan Pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan keempat.
Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa unrealized loss yang terjadi pada BPJS-TK adalah murni risiko bisnis dan bukan karena korupsi. Unrealized loss terjadi karena adanya penurunan harga saham.
“Unrealized loss harus dibedakan yang mana karena bisnis dan yang mana karena korupsi. Kasus BPJS-TK berbeda dengan kasus Jiwasraya dan Asabri baik dari proses, maupun pilihan saham. Unrealized Loss bisa menjadi unrealized gain,” tutupnya. (*) Evan Yulian Philaret