RUPST Ancol Angkat Cak Lontong jadi Komisaris

RUPST Ancol Angkat Cak Lontong jadi Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sepakat mengangkat Lies Hartono atau Cak Lontong dan mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso sebagai komisaris.

Selain itu, RUPST Pembangunan Jaya Ancol yang digelar Sabtu, 26 April 2025 ini, juga mengangkat mantan direktur utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menduduki posisi komisaris utama.

“RUPS menyetujui pergantian anggota Dewan Komisaris untuk memperkuat pengawasan dan strategi bisnis ke depan,” kata Daniel Windriatmoko, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Daniel Windriatmoko dikutip Antara, Minggu, 27 April 2025.

Baca juga: Sinergi BUMD Antara Bank DKI-Pembangunan Jaya Ancol

Profil Cak Lontong

Diketahui, Cak Lontong merupakan presenter sekaligus aktor pelawak Tanah Air. Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur pada 7 Oktober 1970 ini mengawali karier sebagai komedian dengan mengikuti grup lawak Ludruk Cap Toegoe di Surabaya.

Namun, namanya baru dikenal publik setelah beraksi sebagai komika di Stand Up Comedy Show yang tayang di MetroTV pada 2011.

Lulusan Teknik Elektro Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini sempat bekerja di perusahaan Jepang. Namun, merasa minatnya bukan di sana, ia pun memutuskan keluar dan masuk ke dunia hiburan.

Tak hanya di dunia entertainment, Cak Lontong kini juga merambah karier di dunia politik. Pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024, dia tunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca juga: RUPST KEJU Sepakat Guyur Dividen Rp73 Miliar, Nyaris Separuh Laba 2024

Komisaris dan Direksi Ancol

Bedasarkan hasil RUPST, berikut susunan dewan komisaris dan direksi Pembangunan Jaya Ancol:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Irfan Setiaputra
  • Komisaris: Lies Hartono
  • Komisaris: Sutiyoso

Direksi

  • Direktur Utama: Winarto
  • Direktur: Cahyo Satriyo Prakoso
  • Direktur: Daniel Nainggolan
  • Direktur: Eddy Prastiyo.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya RUPS. (*)

Related Posts

Top News

News Update