Poin Penting
- Pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara mulai 1 Juni 2026 melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
- OJK menilai dampak terhadap bank swasta bergantung pada aturan pelaksanaan dan kemungkinan adanya pengecualian.
- Industri perbankan dinilai memiliki instrumen mitigasi risiko dan mampu melewati masa transisi kebijakan dengan baik.
Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu memunculkan kekhawatiran terhadap bank swasta yang selama ini mengelola rekening khusus DHE, terutama terkait likuiditas dan pengelolaan aset valuta asing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan dampak kebijakan masih bergantung pada aturan pelaksanaan, termasuk kemungkinan adanya pengecualian dalam regulasi turunan.
Menurutnya, bank swasta yang selama ini mengelola rekening khusus DHE berpotensi melakukan penyesuaian. Namun, besarnya dampak akan bergantung pada skema implementasi yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi mungkin bank swasta yang selama ini mengelola rekening khusus yang terkait dengan DHE itu mungkin akan ada adjustment, tapi juga mungkin tidak. Tergantung nanti ketentuan pelaksanaannya apakah masuk pengecualian atau tidak,” ujar Dian dalam wawancara cegat, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga: LPS: Tabungan di Bawah Rp100 Juta Tetap Tumbuh, Tak Terpengaruh Gejolak Global
Dian menjelaskan, apabila terdapat pengecualian dalam implementasi kebijakan tersebut, dampaknya terhadap industri perbankan diperkirakan tidak signifikan. Sebaliknya, tanpa pengecualian, sejumlah penyesuaian operasional kemungkinan perlu dilakukan.
“Kalau selama itu masuk pengecualian tentu tidak akan banyak perubahan. Tapi kalau tidak, misalnya, berarti akan ada sedikit perubahan,” kata Dian.
OJK Optimistis Masa Transisi Berjalan Lancar
Dian memperkirakan kebijakan baru tersebut tidak akan menimbulkan gangguan besar terhadap sistem perbankan nasional.
Baca juga: SBY Beberkan Resep Indonesia Keluar dari Krisis Keuangan Global 2008
Menurutnya, industri perbankan telah memiliki pengalaman menghadapi berbagai perubahan kebijakan dan diyakini mampu melalui masa transisi dengan baik.
“Tapi kalau saya memprediksi tidak akan terlalu bermasalah. Masa transisi ini mungkin kita akan bisa lalui dengan baik,” jelasnya.
Perbankan Miliki Instrumen Mitigasi Risiko
Dian menambahkan, perbankan telah memiliki berbagai instrumen mitigasi risiko, salah satunya net open position (NOP), untuk mengelola eksposur valuta asing.
Menurutnya, selama eksposur valas tetap berada dalam batas yang ditetapkan regulator, risiko yang timbul masih dapat dikelola dengan baik.
Selain itu, masih terdapat kemungkinan pengecualian terkait perjanjian perdagangan tertentu yang saat ini menunggu aturan turunan dari pemerintah maupun Bank Indonesia (BI).
Dian menegaskan, kepastian implementasi kebijakan DHE SDA masih akan ditentukan melalui regulasi lanjutan yang sedang disiapkan.
“Kalau saya memprediksi, isu yang terkait DHE ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Tidak akan terlalu sulit, apalagi ada pengecualian dan lain sebagainya,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


