Poin Penting
- Rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38 persen per Januari 2026 dari 2,59 persen setahun sebelumnya, dipicu penurunan kemampuan bayar sebagian peminjam
- OJK mendorong penguatan manajemen risiko, termasuk peningkatan kualitas e-KYC dan credit scoring, serta telah memberi sanksi kepada 18 penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen
- Risiko juga dipengaruhi dominasi pembiayaan sektor produktif (terutama UMKM), sementara 10 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan rasio pembiayaan bermasalah di industri pinjaman daring (pindar) pada awal 2026. Per Januari 2026, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,38 persen, naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,59 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian peminjam (borrower).
“Peningkatan pembiayaan bermasalah di industri pindar antara lain dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian borrower,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 April 2026.
Baca juga: OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen
Ia bilang, untuk bisa menekan risiko tersebut, OJK mendorong penyelenggara pindar memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Upaya ini mencakup peningkatan kualitas electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent, sekaligus menjaga perlindungan konsumen.
Pada Februari 2026, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki rasio TWP90 di atas 5 persen. Terhadap perusahaan tersebut, regulator telah mengenakan sanksi sesuai ketentuan serta meminta langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pembiayaan.
Agusman menjelaskan, dominasi pembiayaan pada sektor produktif turut memengaruhi profil risiko industri. Karakteristik usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bergantung pada arus kas dan kondisi pasar menjadi salah satu faktor yang memicu peningkatan risiko gagal bayar.
Baca juga: Ternyata Ini Biang Kerok yang Bikin Kredit Macet Pindar Naik ke 4,38 Persen
Ia menegaskan bahwa peningkatan risiko tersebut bukan semata-mata disebabkan keterbatasan data, mengingat penyelenggara telah memanfaatkan berbagai sumber informasi, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC).
Di sisi lain, OJK juga menyoroti aspek permodalan industri. Saat ini terdapat 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
“Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, antara lain melalui penambahan modal disetor, mencari investor strategis, atau melakukan merger,” kata Agusman.
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan e-KYC, peningkatan kualitas credit scoring, serta penguatan permodalan industri.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesehatan industri pindar, memperbaiki profil risiko, dan memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga. (*)
Editor: Galih Pratama







