Poin Penting
- DPR menilai kenaikan tunjangan kinerja TNI dan Kemhan harus diikuti peningkatan profesionalisme.
- Kebijakan diharapkan memperkuat kualitas SDM dan kesiapan pertahanan nasional.
- Presiden Prabowo menaikkan tukin melalui dua peraturan presiden setelah delapan tahun tidak berubah.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme serta penguatan kapasitas kelembagaan.
Menurut Dave, peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan perlu memberikan dampak nyata terhadap kesiapan pertahanan nasional, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan optimalisasi pelaksanaan tugas TNI maupun Kementerian Pertahanan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,” kata Dave, dikutip dari laman DPR RI, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca juga: Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Besarannya
Politikus Partai Golkar itu mengatakan penyesuaian tukin mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan diharapkan mampu memperkuat semangat pengabdian sekaligus mendorong profesionalisme personel dalam menjalankan tugas negara.
Jangan Berhenti pada Aspek Kesejahteraan
Meski demikian, Dave mengingatkan implementasi kebijakan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.
Ia menilai kenaikan tukin harus dibarengi dengan penguatan kapasitas institusi, peningkatan kualitas SDM, serta kesiapan sistem pertahanan nasional agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal.
Baca juga: Bahlil Sebut Tukin ASN ESDM Naik 100 Persen, Purbaya: Saya Belum Tahu
Prabowo Terbitkan Dua Perpres
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.
Kenaikan tukin bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Marak OTT KPK
Sementara itu, penyesuaian tunjangan bagi pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Besaran Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan
Berdasarkan lampiran kedua perpres tersebut, besaran tukin ditetapkan sesuai kelas jabatan.
- Kelas jabatan 1: Rp2,5 juta (naik sekitar Rp600 ribu dari aturan lama)
- Kelas jabatan 2-8: Rp2.931.100-Rp5.472.100
- Kelas jabatan 9-11: Rp6.276.600-Rp9.852.300
- Kelas jabatan 12-14: Rp11.133.000-Rp19.485.000
- Kelas jabatan 15: Rp21.690.000
- Kelas jabatan 16: Rp30.058.800
- Kelas jabatan 17: Rp37.395.000
- Jabatan setingkat bintang tiga: Rp44.874.000
- Jabatan setingkat bintang empat: Rp48.613.500
Besaran tunjangan tersebut disesuaikan dengan struktur jabatan sehingga nominal yang diterima berbeda pada setiap tingkat kepangkatan. (*)
Editor: Yulian Saputra


