Poin Penting
- Pemerintah membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2000.
- Besaran hak keuangan akan dikaitkan dengan kinerja dan Pendapatan Asli Daerah.
- Wacana revisi muncul saat KPK mencatat 18 OTT dan 12 kepala daerah terjerat korupsi hingga Juli 2026.
Jakarta – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah belum mereda sepanjang 2026. Di tengah sorotan kasus korupsi, pemerintah membuka peluang menaikkan gaji kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aturan hak keuangan kepala daerah perlu diperbarui. Dasarnya adalah PP Nomor 109 Tahun 2000 yang belum pernah disesuaikan selama 26 tahun.
Menurut Tito, perubahan kondisi ekonomi membuat formula lama tidak lagi relevan. Pemerintah menilai sudah saatnya dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan keadaan sekarang.
Baca juga: Segini Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK
Gaji Kepala Daerah Masuk Tahap Kajian Pemerintah
Tito menjelaskan revisi gaji kepala daerah akan dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Kemendagri akan membentuk tim untuk menyusun formula baru.
Ia menegaskan pembahasan tidak hanya menyangkut kenaikan nominal. Pemerintah juga akan menghitung ulang komponen hak keuangan kepala daerah.
“Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,” kata Tito di Kompleks Parlemen, dikutip Antara, Kamis (30/7/2026).
Langkah itu merupakan tindak lanjut rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri. Hasil rapat meminta pemerintah segera melakukan koordinasi lintas kementerian.
Pemerintah ingin menyesuaikan aturan dengan kenaikan biaya hidup sejak tahun 2000. Formula baru diharapkan mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Gaji Akan Dikaitkan dengan Kinerja dan PAD
Tito menekankan kenaikan gaji tidak diberikan secara seragam. Besarannya akan mempertimbangkan capaian kinerja setiap kepala daerah.
Penilaian akan melibatkan BPKP, Kementerian PANRB, dan Kemendagri. Selain itu, kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan utama.
Pendapatan Asli Daerah akan masuk dalam perhitungan. Pemerintah ingin hak keuangan lebih proporsional dan tidak membebani anggaran daerah.
Menurut Tito, peningkatan PAD harus didorong melalui inovasi dan kreativitas. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban tambahan.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendukung reformulasi tersebut. Ia meminta aturan baru memuat mekanisme penghargaan dan sanksi.
Rifqinizamy berharap skema itu dapat menekan penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menilai aturan harus lebih adil bagi seluruh kepala daerah.
“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” ujarnya.
Baca juga: Giliran Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK saat Ramadan
Deretan OTT KPK Sepanjang 2026
Pembahasan kenaikan gaji berlangsung ketika OTT kepala daerah masih tinggi. Data KPK menunjukkan 18 operasi tangkap tangan dilakukan hingga akhir Juli 2026.
Sedikitnya 12 kepala daerah telah terjerat perkara korupsi. Penindakan terjadi hampir setiap bulan sepanjang tahun ini.
Pada Januari, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Keduanya ditangkap dalam operasi yang berbeda.
Maret menjadi periode paling sibuk. Tiga kepala daerah ditangkap sekaligus dalam bulan tersebut.
Mereka adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
April disusul penangkapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Setelah jeda pada Mei, KPK kembali bergerak pada Juni.
Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ditangkap pada bulan itu. Penindakan kemudian meningkat tajam pada Juli.
KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Kasus terbaru menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pemerintah menegaskan revisi gaji kepala daerah masih dalam tahap pembahasan. Formula akhir akan mempertimbangkan kinerja, kapasitas fiskal, dan perkembangan ekonomi daerah. (*)
Editor: Galih Pratama


