Poin Penting
- Mendagri mensyaratkan efisiensi APBD sebelum pemda mengajukan top up anggaran untuk gaji PPPK.
- DBH dinilai menjadi instrumen utama membantu daerah yang kesulitan membayar ASN dan PPPK.
- DPR dan pemerintah sepakat menata ulang tata kelola PPPK agar tidak membebani fiskal daerah.
Jakarta – Polemik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memanas setelah banyak daerah mengeluhkan kekurangan anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat tidak akan otomatis menambah dana daerah.
Tito meminta pemerintah daerah lebih dulu menghemat belanja operasional. Tambahan anggaran hanya dipertimbangkan setelah kondisi keuangan daerah dibedah secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama Komisi II DPR RI. Pemerintah pusat ingin memastikan daerah tidak bergantung pada skema bantuan tambahan.
Baca juga: Dana TKD 2027 Turun, DPR Usul Gaji PPPK Guru hingga Nakes Ditanggung APBN
Bedah Anggaran Daerah Sebelum Menambah Dana
Tito menolak usulan tambahan dana tanpa pemeriksaan mendalam terhadap APBD. Menurutnya, setiap permintaan tambahan anggaran harus melalui evaluasi rinci.
“Kalau ada yang menyampaikan usulan, buat surat kepada kami agar kami tambah top-up (tambahan anggaran), enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah (kondisi keuangan daerahnya) dan kita umumkan ke publik,” kata Tito dikutip Antara, Kamis (30/7).
Ia mencontohkan kasus Nusa Tenggara Timur yang sempat mengaku kekurangan anggaran. Setelah tim Kemendagri turun, ditemukan sejumlah pos belanja yang masih bisa dihemat.
Belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan menjadi sasaran efisiensi. Hasilnya, daerah tersebut akhirnya mampu membayar gaji ASN, termasuk PPPK.
Pendekatan serupa dilakukan di Kota Tidore, Maluku Utara. Daerah itu sebelumnya ramai diberitakan akan merumahkan ASN karena keterbatasan fiskal.
Dana Bagi Hasil Jadi Kunci Penyelesaian Gaji PPPK
Tito mengatakan tim Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Inspektorat telah memeriksa APBD Tidore. Dari hasil evaluasi, masih ada ruang penghematan belanja operasional.
Selain efisiensi, Tidore juga memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan Kementerian Keuangan. Setelah DBH disalurkan, polemik pembayaran gaji PPPK disebut mereda.
“Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, ‘Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja’. Enggak, enggak,” ujar Tito.
Ia menegaskan pemerintah pusat tidak ingin memberi sinyal keliru kepada daerah. Prioritas utama tetap pemanfaatan anggaran yang sudah tersedia.
DPR Dorong Penyaluran DBH untuk Daerah Terdampak PPPK
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah segera menyalurkan DBH ke daerah yang kekurangan fiskal.
Menurutnya, sejumlah daerah sudah melakukan efisiensi maksimal namun tetap kesulitan membayar gaji ASN.
Rifqi menyebut sebagian daerah bahkan memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai. Kondisi itu menunjukkan tekanan fiskal yang serius di tingkat kabupaten dan kota.
Ia mendorong agar DBH yang kurang bayar dapat ditambah atau ditop up ke APBD. Sumbernya bisa berasal dari sektor migas, sumber daya alam, dan komoditas unggulan daerah.
Komisi II juga telah memetakan sekitar 39 kabupaten dan kota yang berpotensi memerlukan bantuan APBN. Skema bantuan masih akan dibahas bersama pemerintah pusat.
Baca juga: PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, DPR Minta Daerah Cari Efisiensi di Luar Belanja Pegawai
Tata Kelola PPPK Akan Diatur Ulang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tata kelola PPPK akan dibenahi ke depan. Langkah ini dilakukan setelah banyak kepala daerah mengeluhkan beban anggaran pegawai.
Menurut Dasco, pengaturan ulang telah dibahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri. Pemerintah ingin mencegah penumpukan honorer dan PPPK baru di daerah.
Ia menilai kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan pegawai perlu ditata ulang. Tujuannya agar kebutuhan pegawai lebih seimbang dengan kemampuan fiskal daerah.
Tito menambahkan, top up hanya menjadi pilihan terakhir. Jika efisiensi sudah dilakukan dan DBH tidak tersedia, barulah pemerintah mempertimbangkan bantuan tambahan untuk membayar belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Pemerintah kini menempatkan efisiensi sebagai syarat utama penyelesaian polemik gaji PPPK. Tambahan anggaran pusat hanya akan diberikan kepada daerah yang benar-benar tidak memiliki ruang fiskal lagi. (*)
Editor: Galih Pratama


