Poin Penting
- OJK mencatat undisbursed loan Rp2.575 triliun berpotensi mendorong pertumbuhan kredit ke depan
- Mayoritas undisbursed loan untuk kredit modal kerja, mendukung ekspansi usaha produktif
- Perbankan tetap solid, dengan kredit tumbuh 11,51 persen dan likuiditas terjaga.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai undisbursed loan atau kredit ‘nganggur’ di perbankan yang saat ini masih tinggi menunjukkan potensi ekspansi usaha yang dapat mendongkrak pertumbuhan kredit ke depan. Per Mei 2026 undisbursed loan mencapai Rp2.575 triliun.
“Undisbursed loan yang relatif tinggi saat ini menunjukkan potensi pemanfaatan ekspansi usaha sesuai dengan timeline yang dimiliki, sehingga berpotensi meningkatkan pertumbuhan kredit di masa mendatang,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam jawaban tertulis, dikutip, Jumat, 31 Juli 2026.
Dian menyampaikan, dengan tren perkembangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat kepercayaan pelaku usaha yang terjaga serta kondisi pasar yang terus positif dan stabil, maka pertumbuhan kredit diproyeksikan dapat terus meningkat untuk mendorong pertumbuhan sektor riil.
Baca juga: Tabungan Menipis, Masyarakat Pakai Kartu Kredit-Paylater untuk Belanja
Dian merinci, berdasarkan jenis kelompok bank, posisi undisbursed loan hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp545 triliun pada bank himpunan milik negara (Himbara) dan Rp1.664 triliun pada bank swasta nasional, baik dalam bentuk committed loan maupun uncommitted loan.
Porsi terbesar berasal dari kredit modal kerja sebesar 54,33 persen. Ini menunjukkan bahwa fasilitas kredit tersebut sebagian besar disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif dunia usaha.
“Realisasi penarikan kredit yang dilakukan secara bertahap juga mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan pendanaannya di tengah dinamika perekonomian,” imbuhnya.
Pertumbuhan Kredit Mei 2026
Secara umum, kinerja perbankan pada posisi Mei 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit mencapai 11,51 persen (yoy) sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,47 persen (yoy).
Selain itu, kualitas kredit terjaga dengan tingkat non performing loan (NPL) gross dan net masing-masing sebesar 2,17 persen dan 0,84 persen.
Baca juga: Bukan Penghambat Kredit, SLIK Jadi Acuan Bank Analisis Debitur
Adapun pada aspek likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample dengan LCR sebesar 186,54 persen jauh di atas threshold sebesar 100 persen, serta AL/NCD sebesar 108,20 persen dan AL/DPK sebesar 24,74 persen.
“Angka itu jauh di atas threshold minimal masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen, yang menunjukkan bahwa kondisi likuiditas perbankan cukup memadai dalam mendukung penyaluran kredit bagi dunia usaha,” ungkap Dian. (*)
Editor: Galih Pratama


