Tukin Dosen PTN Dijamin Tetap Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Tukin Dosen PTN Dijamin Tetap Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap cair, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini terdapat 97.734 dosen yang terbagi ke dalam empat kategori penerima tunjangan.

1. Dosen PTN-BH

Kategori pertama adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang telah dan akan terus menerima tukin sesuai standar yang berlaku.

“Dosen yang ada di bawah perguruan tinggi badan hukum atau PTN-BH. Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi Dosen sesuai standar PTN-BH,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran

2. Dosen PTN-BLU

Kategori kedua adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri dengan status Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi. Para dosen di kategori ini juga telah menerima tukin.

3. Dosen PNS PTN-LLDIKTI

Kategori ketiga mencakup PNS di PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang saat ini menerima tunjangan profesi. Mereka akan diberikan tukin atau remunerasi seperti yang diterapkan di PTN-BLU, dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi.

4. Dosen PTN Satker

Kategori keempat adalah dosen di PTN Satuan Kerja (Satker) yang berada di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek). Mereka juga dipastikan akan menerima tukin.

“Sedangkan dosen yang di PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti yang di PTN-BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi,” Jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga Bakal jadi Acuan Penyusunan ABPN 2026

Sementara itu, bagi dosen yang telah menerima tunjangan profesi tetapi belum menjalankan sistem remunerasi, pemerintah masih dalam proses penghitungan dan pendataan. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang difinalisasi.

“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemenrisktek, kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya, mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update