Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang ditindaklanjuti oleh surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
“Kami juga menyetujui dari exercise K/L 2025 akan jadi baseline, menciptakan budaya baru efisiensi di K/L. Sehingga hasil dari (efisiensi) 2025 akan digunakan untuk penyusunan 2026,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR bersama Menkeu, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca juga: Kritik Mengalir, Efisiensi Anggaran Prabowo Dinilai Berisiko
Sri Mulyani menyatakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan saat ini sudah menciptakan suatu budaya baru dalam pelaksanaan tugas secara efisien dan cepat dalam Kementerian/Lembaga.
Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengorbankan pelayanan publik maupun belanja yang manfaatnya langsung kepada masyarakat, dalam hal ini bantuan sosial (bansos) tidak akan terkena pemangkasan anggaran.
“Untuk berbagai belanja bansos tidak dikurangkan sama sekali, jadi termasuk program yang melayani masyarakat bansos, sudah sangat eksplisit tidak dipengaruhi,” pungkasnya.
Efisiensi Anggaran Kemenkeu
Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan efisiensi belanja Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8,99 triliun atau menjadi Rp44,20 triliun dari pagu anggaran Rp53,19 triliun.
Bendahara negara ini menyebutkan, belanja birokrasi yang dianggarkan di tahun 2025 Rp2,34 triliun dipangkas hanya menjadi Rp967,38 miliar. Lebih rinci lagi, untuk anggaran ATK dipangkas menjadi Rp42,2 miliar dari pagu Rp213 miliar.
Baca juga: Komisi X DPR Apresiasi Strategi 3 Kementerian Ini dalam Hadapi Efisiensi Anggaran
Kemudian, kegiatan seremonial sebesar Rp7,8 miliar menjadi Rp3,32 miliar, rapat seminar dan lain-lain dari Rp289,5 miliar menjadi Rp58,2 miliar, diklat dan bimtek dari pagu anggaran Rp24,74 miliar dipangkas menjadi Rp4,08 miliar.
Disusul, anggaran kajian dan analisis sebesar Rp18,9 miliar menjadi Rp5,07 miliar, honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas menjadi Rp58,00 miliar dari pagu Rp170,91 miliar, percetakan dan souvenir menjadi Rp6,53 miliar dari pagu anggaran Rp97,39 miliar, dan perjalanan dinas menjadi Rp789,77 miliar dari pagu Rp1,52 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama