Poin Penting
- Pemerintah kembali menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himbara setelah likuiditas perbankan dinilai mengetat.
- Penarikan dan penempatan kembali dana SAL dilakukan berdasarkan koordinasi dengan BI, Kementerian Keuangan, dan DPR.
- Total dana SAL yang ditempatkan di perbankan mencapai Rp400 triliun untuk menjaga kecukupan likuiditas.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah kembali menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah sebelumnya sempat ditarik.
Purbaya menjelaskan, keputusan penarikan dana SAL diambil berdasarkan hasil koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal, yakni Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya bukan ambil uang tiba-tiba. Saya maunya nambah sebanyak-banyaknya, tapi saya bukan bank sentral. Ketika BI kasih kode ke saya, jangan ikut campur kebijakan moneter, ya saya ikut. mereka bilang kurangi uang kamu kami akan ganti,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca juga: OJK Nilai Dana SAL Dorong Persaingan Perebutan Dana Masyarakat jadi Lebih Sehat
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak diambil secara sembarangan, melainkan untuk menyelaraskan langkah pemerintah dengan kebijakan lembaga lain.
“Jadi bukan saya main-main atau maju mundur nggak ada perhitungan. Tapi untuk menyinkronisasi kebijakan dengan lembaga lain, termasuk dengan DPR. Waktu itu keputusannya diambil di DPR, saya ikut. Tapi setelah ada koreksi, saya ikut juga. Jadi ke depan kita lebih hati-hati manage uang itu,” ungkapnya.
Likuiditas Perbankan Jadi Pertimbangan
Purbaya mengatakan, setelah dana SAL ditarik, pemerintah menerima keluhan dari industri perbankan terkait kondisi likuiditas yang mulai mengetat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah kembali menempatkan dana SAL di perbankan, bahkan menambah alokasi sebesar Rp100 triliun.
“Saya ngerti betul, kalau saya ambil pasti runtuh. Tapi kita tidak mau ikut campur lembaga lain. Waktu itu mereka bilang akan ganti, ya sudah saya tarik. Rupanya tidak sesederhana itu, jadi saya inject lagi,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Tak Berwenang Atur Pemanfaatan Dana SAL di Himbara, Pengawasan Tetap Jalan
Bendahara negara ini menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan BI untuk memastikan pengelolaan dana negara tidak mengganggu stabilitas ekonomi maupun likuiditas sistem keuangan.
“Kita selalu rapat koordinasi untuk memastikan bahwa kebutuhan kita tak ganggu ekonomi, kalau keuangan kita banyak di BI, uang gak ada di sistem. Walau indikator BI ample, kenyataannya gak ada. Karena waktu bank-bank komplain itu, saya tanya ke mereka bagaimana, katanya uangnya memang gak ada. Loh indikatornya kan bagus semua, berarti indikator yang kita pake selama ini tidak akurat,” tambahnya.
Total Penempatan Dana SAL Capai Rp400 Triliun
Purbaya mencatat, pemerintah menempatkan dana SAL sebesar Rp200 triliun di perbankan pada 2025 dan memperpanjang tenornya hingga akhir 2026.
Selain itu, pemerintah menambah penempatan dana sebesar Rp100 triliun dengan tenor tiga bulan serta menyediakan tambahan Rp100 triliun yang dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan likuiditas perbankan. Dengan demikian, total dana SAL yang ditempatkan di perbankan mencapai Rp400 triliun.
“Jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat tiap 3 bulan, Rp100 triliun kita pakai untuk keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


