Poin Penting
- OJK mencatat transaksi kripto Maret 2026 sebesar Rp22,24 triliun dan derivatif AKD Rp5,80 triliun, menurun dari Februari (Rp24,33 triliun) dan Januari (Rp29,28 triliun)
- Meski transaksi fluktuatif, OJK menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital tetap terjaga dengan baik
- OJK mendorong pengembangan industri melalui program Web3, menyiapkan regulasi tokenisasi aset (RWA), serta menjatuhkan sanksi kepada dua pelaku untuk menjaga integritas industri.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp22,24 triliun pada Maret 2026. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) tercatat sebesar Rp5,80 triliun.
Transaksi tersebut tercatat menurun dibandingkan pada bulan sebelumnya. Per Februari 2026, nilai transaksi kripto mencapai Rp24,33 triliun. Sedangkan pada Januari 2026 nilainya mencapai Rp29,28 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, meski terjadi fluktuasi nilai transaksi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital masih tetap terjaga.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca juga: Transaksi Kripto per Februari 2026 Tembus Rp24,33 Triliun
Dalam rangka untuk mendorong pengembangan industri AKD, Adi bilang bahwa OJK menggelar kerja sama strategis bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dalam berbagai program berbasis teknologi Web3.
Satu di antaranya, melalui Infinity Hackathon pada 2025 dan Infinity Accelerator 2026 yang mengusung tema pengembangan kekayaan intelektual sebagai kelas aset baru.
Program tersebut, kata Adi, menghasilkan sejumlah inovasi, mulai dari pembiayaan berbasis digital, peningkatan transparansi, hingga perlindungan investor.
Dari sisi regulasi, OJK sedang menyusun rancangan aturan terkait penawaran aset yang ditokenisasi atau Tokenization Real World Asset (RWA).
OJK juga menyelesaikan ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko bagi pelaku industri aset keuangan digital dan kripto.
Baca juga: Ajaib Kripto Catat Bitcoin Melonjak 2,73 Persen dalam 24 Jam Terakhir
“Ini hal yang baru dan OJK tengah merampungkan rancangan POJK tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam upaya menjaga integritas industri, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua penyelenggara aset keuangan digital dan kripto. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis serta penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
“Sanksi administratif tersebut terdiri dari satu sanksi peringatan tertulis dan satu sanksi penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


