Poin Penting
- Hingga Maret 2026, OJK mencatat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan dan 11 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum
- Upaya pemenuhan permodalan dilakukan melalui penambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, hingga opsi merger, di tengah pengawasan OJK yang semakin ketat
- Sepanjang April 2026, OJK menjatuhkan sanksi kepada puluhan pelaku industri. Sementara itu, outstanding pindar Rp101,03 triliun dengan rasio kredit bermasalah 4,52 persen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Maret 2026 masih ada delapan dari 144 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Pun demikian dengan industri pinjaman daring (pindar). Dari 94 penyelenggara pindar, ada 11 entitas yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa, 5 Mei 2026.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” jelas Agusman.
Baca juga: Geopolitik Memanas, OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Stress Test Berkala
Dia melanjutkan, langkah pemenuhan permodalan tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Sementara dalam menjaga kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, lanjut Agusman, OJK juga terus memperketat pengawasan. Sepanjang April 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp101,03 Triliun di Maret 2026, Naik 26,25 Persen
“Sebanyak 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan,” jelas Agusman.
Sementara dari sisi kinerja outstanding pindar, hingga Maret 2026, outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp101,03 triliun atau tumbuh 26,25 persen secara tahunan (year on year/yoy). Adapun rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) berada di level 4,52 persen. (*)


