Poin Penting
- OJK mencatat kinerja perbankan tetap solid hingga Maret 2026, dengan kredit tumbuh 9,49 persen yoy menjadi Rp8.659 triliun dan risiko terjaga
- Likuiditas dan penghimpunan dana perbankan kuat, tercermin dari DPK tumbuh 13,55% serta rasio likuiditas jauh di atas ambang batas
- OJK memperkuat industri lewat revisi aturan rencana bisnis bank dan panduan media sosial, serta meningkatkan pengawasan.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perbankan nasional tetap solid hingga Maret 2026, tercermin dari pertumbuhan kredit yang stabil dan profil risiko yang terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kredit perbankan tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen.
“Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga,” ujar Dian, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, secara virtual, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca juga: Geopolitik Memanas, OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Stress Test Berkala
Dari sisi penggunaan, kredit investasi menjadi motor utama dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 20,85 persen. Sementara itu, berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi, yakni 14,88 persen.
Di sisi lain, kredit UMKM mulai menunjukkan pemulihan dengan tumbuh tipis 0,12 persen, setelah sebelumnya terkontraksi 0,56 persen pada Februari 2026.
Sementara berdasarkan kepemilikan, bank BUMN mencatatkan pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 13,66 persen.
Sejalan dengan penyaluran kredit, penghimpunan dana masyarakat juga tumbuh kuat. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat meningkat 13,55 persen menjadi Rp10.231 triliun, dengan pertumbuhan giro 21,37 persen, deposito 11,57 persen, dan tabungan 8,36 persen.
Selanjutnya, Dian menjelaskan likuiditas perbankan pun tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 122,55 persen dan Alat Likuid terhadap DPK sebesar 27,85 persen, jauh di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen.
“Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64 persen, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 128,84 persen mencerminkan kondisi likuiditas yang kuat,” tambahnya.
Di sisi kualitas kredit industri perbankan juga tetap terjaga, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,14 persen dan NPL net 0,83 persen. Sementara itu, Loan at Risk (LAR) berada di level 8,94 persen.
Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) industri perbankan tercatat sebesar 2,47 persen. Adapun permodalan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,09 persen, meski sedikit menurun dari posisi Februari 2026 sebesar 25,83 persen.
Inisiatif OJK Perkuat Industri Perbankan
Di sisi kebijakan, OJK juga terus memperkuat sektor perbankan melalui sejumlah inisiatif. Pertama, penyusunan Rancangan Peraturan OJK tentang Rencana Bisnis Bank (RPOJK-RBB) yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya.
Penyempurnaan ini mencakup penambahan pengaturan terkait cakupan rencana bisnis, termasuk dalam rangka mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan, serta penyempurnaan laporan realisasi dan pengawasan RBB.
“Revisi ini juga mencakup pengaturan penyaluran kredit, termasuk kepada program strategis pemerintah dan UMKM, dengan tujuan agar bank memiliki perencanaan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Namun demikian, penyaluran kredit tersebut tidak bersifat mandatori, sehingga bank tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan strategi sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing. OJK tetap meminta bank untuk memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ungkap Dian.
Baca juga: Tak Revisi RBB, BRI Pede Kredit Mampu Tumbuh hingga 9 Persen di 2026
Kedua, peluncuran panduan media sosial perbankan, The Banking in Social Media Guidelines, yang menjadi kerangka tata kelola aktivitas media sosial perbankan.
Panduan ini bertujuan menyeimbangkan inovasi dan prinsip kehati-hatian, dengan tiga pilar utama, yaitu tata kelola, manajemen risiko, serta compliance dan monitoring, dalam rangka perlindungan konsumen di sektor perbankan.
Sementara dalam upaya perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan, OJK telah mencabut tujuh izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2026 dan memperkuat koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Hingga tahun 2026 ini OJK telah mencabut tujuh izin usaha BPR, termasuk yang dicabut pada April 2026 yaitu PT BPR Sungai Rumbai di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam menangani permasalahan BPR dan BPRS sesuai mandat Undang-Undang P2SK, sebagai bagian dari upaya penguatan industri BPR dan BPRS,” lanjutnya.
Selain itu, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal, termasuk meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.252 rekening yang terindikasi terkait judi online. (*) Ayu Utami


