Poin Penting
- Transaksi kripto Februari 2026 turun menjadi Rp24,33 triliun dari Januari Rp29,28 triliun, seiring pelemahan harga kripto global.
- Secara YTD, transaksi kripto mencapai Rp53,61 triliun dengan jumlah konsumen 21,07 juta.
- OJK tengah menyiapkan aturan baru AKD dan kripto serta menindak pelanggaran, termasuk pencabutan izin PT Tennet Depository Indonesia.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan transaksi aset keuangan digital (AKD), termasuk kripto, pada Februari 2026 dibandingkan Januari 2026.
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, menyatakan bahwa per Februari 2026 nilai transaksi kripto mencapai Rp24,33 triliun. Sementara itu, nilai transaksi kripto per Januari 2026 mencapai Rp29,28 triliun.
“Dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp5,07 triliun. Posisi ini menurun dibanding posisi Januari 2026, dan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto di global,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat ADK OJK, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global
Secara akumulatif, transaksi kripto secara year to date (YTD) hingga Februari 2026 mencapai Rp53,61 triliun. Sementara, nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp13,08 triliun. Jumlah konsumen pada periode tersebut mencapai 21,07 juta.
OJK Siapkan Regulasi dan Perkuat Pengawasan
Ke depan, untuk memperkuat ekosistem kripto dan AKD, OJK tengah memfinalisasi rancangan peraturan ADK terkait penyelenggara AKD dan kripto. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari POJK 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
“(Dan) dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri IAKD, OJK telah mencabut izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sejak 12 Maret 2026,” kata Adi.
Baca juga: OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar
Selain itu, Adi menyatakan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu penyelenggara ADK dan aset kripto yang melanggar ketentuan POJK di sektor tersebut. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










