Poin Penting
- OJK memblokir 485.758 rekening terkait penipuan dengan dana Rp614,3 miliar melalui IASC.
- Aduan keuangan ilegal didominasi pinjol ilegal dari total 14.232 laporan.
- OJK dan Satgas Pasti terus menindak entitas ilegal dan memperkuat perlindungan konsumen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 1 Januari hingga 13 April 2026 telah menerima sekitar 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kegiatan keuangan illegal.
Bahkan, sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 11.753 pengaduan di antaranya mengenai pinjaman online (Pinjol) illegal.
“Selain itu, ada juga 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan yang terkait dengan pegadaian illegal,” ujar Dicky dalam acara konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026 yang dilakukan secara virtual, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca juga: Geopolitik Memanas, OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Stress Test Berkala
Dicky menyampaikan, Satgas Pasti telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, selama 1 Januari hingga 30 April 2026, OJK menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 instruktur tertulis kepada 3 PUJK, dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.
“Dalam periode yang sama, dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda,” imbuh Dicky.
Baca juga: IASC Blokir Dana Rp585,4 Miliar dari Korban Penipuan
IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening
Lebih lanjut, Dicky mengungkapkan, sejak beroperasi pada November 2024 hingga 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir 485.758 rekening terkait penipuan dengan total dana korban yang berhasil diamankan sebesar Rp614,3 miliar.
“Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan ke masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, utamanya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon terkait penipuan,” tandas Dicky. (*) Steven Widjaja


