Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gaji ke-13 ASN cair mulai Juni 2026, detail anggaran menyusul
- Pemerintah menetapkan pencairan bertahap mulai 2 Juni 2026 sesuai aturan PP dan PMK
- Taspen memastikan gaji ke-13 pensiunan mulai disalurkan paling cepat 2 Juni 2026.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026.
“Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih,” kata Purbaya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Meski demikian, Purbaya belum memberikan secara rinci terkait dengan total anggaran yang dialokasikan. Menurutnya, detail anggaran sejatinya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Harusnya Pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh,” pungkasnya.
Baca juga: Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Rincian Besarannya
Sebelumnya, pemerintah memastikan pencarian gaji ke-13 mulai dilakukan secara bertahap pada 2 Juni 2026.
Kepastian pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam belied tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Baca juga: Airlangga Beberkan Alasan Kebijakan WFH ASN Diperpanjang 2 Bulan
Sementara bagi pensiunan, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi media sosial perseroan.
“Halo #SobatTaspen! TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis perseroan dalam akun Instagram @taspen dikutip 26 Mei 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


