“Kalau untuk bank memang belum diatur. Sehingga saat ini kami akan mengimplementasikan digital signature di internal Mandiri dulu, sambil menunggu regulasinya yang sedang dibahas di OJK,” jelas Hira.
Aturan untuk tanda tangan elektronik sendiri tercatat sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beleid ini juga diperkuat oleh SE OJK 18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending). Dalam aturan OJK ini bahkan mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam industri peer to peer lending dan financial technology (fintech).
Hira menambahkan, pihak OJK saat ini memang tengah progresif mendorong perkembangan fintech serta penggunaan digital signature. Sehingga tak perlu ada lagi kertas yang dicetak untuk kemudian ditandatangani secara manual.
“Perbankan ini memang sedang menunggu regulasi final dari OJK. Sehingga nanti akan memudahkan untuk akuisisi nasabah. Bank sekarang memang mengarah untuk mengurangi tatap muka dan paperless agar lebih efisien secara operasional dan biaya,” tutup Hira. (*)
Editor: Paulus Yoga