Poin Penting
- SP Bank Sulteng menolak wacana pengalihan pembayaran gaji ASN dari BPD ke bank Himbara.
- Pengalihan payroll dinilai berisiko terhadap bisnis BPD, intermediasi, dan perekonomian daerah.
- Pemerintah pusat menegaskan tidak memiliki kebijakan untuk memindahkan gaji ASN daerah dari BPD ke Himbara.
Jakarta – Serikat Pekerja (SP) Bank Sulteng menolak isu pengalihan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dari bank pembangunan daerah (BPD) ke bank lain, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
SP Bank Sulteng menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan bisnis BPD sekaligus perputaran dana dan penguatan ekonomi daerah.
Sekretaris SP Bank Sulteng, Mohammad Prananda mengatakan, pengelolaan payroll atau penggajian memiliki posisi strategis dalam memperkuat ekosistem perekonomian daerah.
“Pengelolaan payroll tidak sekadar layanan perbankan biasa, melainkan memiliki posisi strategis dalam membangun dan memperkuat ekosistem perekonomian daerah,” ujar Nanda, dikutip Antara, Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, pembayaran gaji ASN melalui BPD berkaitan dengan kemampuan bank daerah menjalankan fungsi intermediasi, mendukung pembiayaan pembangunan, serta memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dirinya pun memintakebijakan terkait pembayaran gaji ASN perlu dilihat secara komprehensif dan tidak hanya berdasarkan aspek kemudahan layanan atau pertimbangan bisnis jangka pendek.
Baca juga: Efek Domino Pengalihan Payroll ASN dari BPD: Hentikan Proses “Pengeringan” Ekonomi Daerah
BPD, kata dia, merupakan lembaga keuangan milik pemerintah daerah yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
Karena itu, pembayaran gaji ASN melalui BPD dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem keuangan daerah serta kemampuan BPD memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Pengalihan Gaji ASN Dinilai Berisiko
SP Bank Sulteng menilai pengalihan pembayaran gaji ASN ke bank lain berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha BPD, kapasitas intermediasi, pengembangan bisnis, hingga tenaga kerja di lingkungan bank daerah.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempertahankan dan memperkuat peran BPD dalam pengelolaan payroll ASN,” ujarnya.
Selain itu, SP Bank Sulteng juga mendorong dialog yang melibatkan manajemen Bank Sulteng, serikat pekerja, pemegang saham, kepala daerah, asosiasi BPD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Payroll ASN Beralih ke Himbara? Begini Tanggapan Bank Jatim
Menurut nanda, sejumlah aspek perlu dipertimbangkan dalam setiap kebijakan terkait pembayaran gaji ASN, antara lain keberlangsungan BPD, perputaran dana dalam perekonomian daerah, perlindungan tenaga kerja, serta sinergi pemerintah daerah, ASN, dan BPD.
“Selain itu untuk perlindungan tenaga kerja BPD, penguatan sinergi strategis antara pemerintah daerah, ASN dan BPD, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat dan proporsional bagi BPD,” katanya.
SP Bank Sulteng menegaskan BPD perlu tetap ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Peran BPD dinilai tidak sebatas sebagai lembaga yang melayani pembayaran gaji ASN, tetapi juga sebagai penggerak aktivitas ekonomi daerah.
Isu Pengalihan Gaji ASN ke Himbara
Isu pengalihan pembayaran gaji ASN daerah dari BPD ke bank-bank Himbara sebelumnya mencuat dalam rapat dengar pendapat umum Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 3 September 2026.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (7/9) menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana memindahkan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke bank Himbara.
“Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja,” kata Purbaya.
Baca juga: Purbaya Bantah Penyaluran Gaji ASN Bakal Dialihkan dari BPD ke Himbara
Purbaya mengatakan pemerintah pusat tidak merencanakan perubahan mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah, tetapi ia tidak mengetahui apabila terdapat kebijakan yang diatur masing-masing pemerintah daerah. (*)
Editor: Yulian Saputra


