Poin Penting
- Sarjito akan membawa RPOJK BMKS ke DPR RI pada 10 September 2026 untuk mendapat persetujuan dan ditargetkan diundangkan pada 17 September 2026
- Setelah POJK perdana terbit, OJK akan menyusul dengan sejumlah aturan turunan untuk mengatur operasional BMKS
- Jenis mineral dan komoditas strategis yang diperdagangkan akan mengacu pada Perpres, dengan penerapan secara bertahap.
Jakarta – Usai dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Sarjito akan segera meminta persetujuan DPR RI atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) BMKS.
Sarjito mengungkapkan, RPOJK tersebut akan dibawa ke DPR RI pada 10 September 2026 dan ditargetkan sudah diundangkan pada 17 September 2026.
“Besok tanggal 10. Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September,” ucap Sarjito kepada media di Jakarta, 9 September 2026.
Baca juga: Resmi! Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031
Setelah POJK perdana tersebut terbit, OJK juga akan segera menerbitkan sejumlah aturan turunan. Kendati demikian, Sarjito belum merinci lebih lanjut substansi aturan tersebut.
Sementara itu, terkait jenis mineral dan komoditas yang akan diperdagangkan, Sarjito menyebut hal tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Kemudian kita juga menunggu peraturan presiden untuk at the beginning, mineral dan komunitas strategis apa yang akan diperdagangkan,” imbuhnya.
Baca juga: Rekam Jejak Sarjito yang Resmi Jadi Kepala Eksekutif Bursa Mineral
Menurut Sarjito, Perpres tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan jenis komoditas atau mineral yang akan diperdagangkan pada tahap awal.
“Kita tentu tidak ingin nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn’t work. Tapi kita ingin gradual dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu. Pak, nanti kita lihat. Makanya saya belum bisa ngomong lebih banyak,” tutup Sarjito. (*)
Editor: Galih Pratama


