Poin Penting:
- Sarjito resmi menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis periode 2026-2031
- Pengangkatan Sarjito sebelumnya disepakati Komisi XI DPR RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan
- Sarjito memiliki pengalaman di OJK dan Badan Pengawas Pasar Modal Kementerian Keuangan.
Jakarta – Sarjito resmi menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031. Ia dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Jakarta, Rabu (9/9).
Pelantikan tersebut menandai dimulainya mandat Sarjito dalam mengawasi BMKS. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia lebih dulu menjalani proses penetapan melalui DPR RI.
Baca juga: Sarjito Buka-bukaan soal BMKS, Dirut akan Dipilih OJK
Sarjito Resmi Ambil Sumpah Jabatan
Ketua MA Sunarto memimpin prosesi pengucapan sumpah jabatan Sarjito. Ia terlebih dahulu meminta Sarjito menyatakan kesediaan mengucapkan sumpah sesuai agamanya.
“Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?” kata Ketua MA Sunarto.
Sarjito kemudian menyatakan bersedia dan mengucapkan sumpah jabatan. Dalam sumpah tersebut, ia menegaskan komitmen menjaga integritas selama menjalankan tugas.
Ia bersumpah tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun. Komitmen itu berlaku secara langsung maupun tidak langsung dengan alasan apa pun.
Sarjito juga berjanji tidak menerima janji atau pemberian dari pihak mana pun. Larangan tersebut mencakup pemberian dalam bentuk apa pun terkait tugas yang dijalankannya.
Ia selanjutnya bersumpah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Tanggung jawab tersebut akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumpah jabatan juga mencakup kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sarjito menyatakan kesetiaannya kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DPR RI Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif BMKS
Jauh sebelum pelantikan, Komisi XI DPR RI telah menyepakati penetapan Sarjito. Keputusan tersebut diambil setelah proses fit and proper test terhadap dirinya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haekal membenarkan keputusan tersebut. “Ya betul (menetapkan Sarjito), untuk periode 2026-2031,” ujar Haekal.
Penetapan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Rapat itu berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Proses tersebut menjadi rangkaian sebelum Sarjito resmi mengemban jabatan barunya. Setelah dilantik, ia kini memiliki mandat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.
Baca juga: OJK Siapkan 2 Kerangka Aturan Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Rekam Jejak Sarjito di OJK dan Pasar Modal
Sebelum kembali menduduki posisi strategis, Sarjito memiliki pengalaman panjang di sektor pengawasan. Ia terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Sarjito juga dipercaya menjadi Ketua Satgas PASTI OJK selama berada di lembaga tersebut. Ia kemudian memasuki masa pensiun pada 2024.
Pengalaman Sarjito tidak hanya berasal dari lingkungan OJK. Sebelumnya, ia pernah berkarier di Badan Pengawas Pasar Modal Kementerian Keuangan.
Di lembaga tersebut, Sarjito pernah menjabat Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal. Rekam pengalaman itu menjadi bagian penting dari perjalanan profesionalnya sebelum memimpin pengawasan BMKS.
Kini, pengalaman tersebut menjadi bekal Sarjito dalam menjalankan mandat barunya. Ia resmi memimpin sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS untuk periode 2026-2031.
Dengan pelantikan ini, Sarjito memasuki fase baru dalam karier pengawasan sektor keuangan dan komoditas. Jabatan tersebut sekaligus menempatkan Sarjito sebagai salah satu figur penting dalam pengawasan BMKS. (*)
Editor: Galih Pratama


