Poin Penting
- Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031 oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
- Sarjito sebelumnya berpengalaman di OJK, antara lain sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal.
- Pengalaman Sarjito di sektor keuangan dan pasar modal menjadi bekal dalam memimpin pengawasan BMKS, setelah sebelumnya dipercaya memimpin Satgas PASTI.
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) secara resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031.
Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026 di Gedung MA RI, Jakarta.
Ketua MA RI, Sunarto, mengatakan, berdasarkan surat keputusan MA RI Nomor 9/P Tahun 2026 Tanggal 31 Agustus 2026 Saudara telah diangkat sebagai anggota dewan komisioner OJK.
Baca juga: Sarjito Buka-bukaan soal BMKS, Dirut akan Dipilih OJK
“Sebelum memangku jabatan sebagai anggota dewan komsioner OJK, saudara wajib mengucapkan sumpah, bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?” ucap Sunarto.
“Bersedia,” ujar Sarjito menjawab pertanyaan Ketua MA RI.
Sebelum dilantik, Sarjito telah ditetapkan oleh Komisi XI DPR-RI sebagai KE BMKS. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada akhir Agustus lalu.
Sekadar informasi tambahan, Sarjito juga sempat menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK dan mengakhiri tugasnya pada Juli 2024.
Baca juga: OJK Catat Investasi Dana Pensiun di SRBI Melonjak 132,76 Persen
Saat menjabat pada posisi tersebut, Sarjito juga dipercaya untuk memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sarjito juga pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK, karena memiliki latar belakang yang cukup dalam di bidang pengawasan pasar modal. (*)
Editor: Galih Pratama


