Poin Penting
- BPS menegaskan DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi, bukan daftar otomatis penerima bansos.
- Kemensos memastikan anggota DPR yang sempat masuk desil 4 belum pernah menerima bansos.
- Pemutakhiran data dilakukan agar penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Jakarta – Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba yang sempat tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ternyata belum pernah menerima bantuan sosial (bansos).
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, status desil dalam DTSEN tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Data tersebut merupakan basis informasi sosial ekonomi yang digunakan pemerintah untuk berbagai program.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan data anggota DPR tersebut merupakan catatan lama dan tercatat sebelum pemutakhiran DTSEN dilakukan secara menyeluruh.
“Anggota DPR di desil 4 itu benar memang dia tercantum ada di pemeringkatan desil 4, tetapi dia belum pernah menerima bansos sama sekali. Setelah ada informasi tersebut, langsung kita telusuri dan mutakhirkan, sekarang statusnya sudah tidak di desil 4 lagi,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: BPS Tindak Lanjuti Data Timbul, Tukang Becak yang Sempat Masuk Desil 9
BPS menegaskan DTSEN berfungsi sebagai social registry atau basis data sosial ekonomi penduduk, bukan daftar penerima bantuan.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan DTSEN menghimpun data penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Amalia, tercatat dalam DTSEN tidak otomatis membuat seseorang menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria yang ditetapkan masing-masing kementerian untuk setiap program.
“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing.” ungkap Amalia.
Dengan demikian, desil hanya menjadi salah satu indikator untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah tetap menerapkan persyaratan sesuai ketentuan masing-masing program sebelum menetapkan penerima bantuan.
Kemensos Pastikan Anggota DPR Tak Terima Bansos
Saifullah menjelaskan bansos seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT)/Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki sasaran penerima yang terbatas. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat dalam rentang desil 1 hingga desil 4 DTSEN.
Dalam pemeringkatan sosial ekonomi, desil 1-4 mencakup keluarga miskin dan rentan miskin. Desil 5-8 merupakan kelompok menengah, sedangkan dan desil 9-10 masuk kelompok atas.
Kemensos memastikan laporan mengenai ketidaksesuaian data penerima bantuan akan ditindaklanjuti. Verifikasi dilakukan bersama BPS dan dinas sosial di daerah.
Data DTSEN juga bersifat dinamis karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah. Karena itu, pemutakhiran dilakukan secara berkala agar data tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Baca juga: Data Desil Bermasalah, DPR Wanti-Wanti Ribuan Triliun Salah Sasaran
Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah
Saifullah meminta masyarakat tidak khawatir jika terjadi perubahan status dalam proses pemutakhiran DTSEN. Warga yang merasa layak menerima bantuan dapat menggunakan mekanisme usul dan sanggah.
“Ada namanya usul sanggah. Nah silakan disanggah. Jadi yang penting basisnya data dulu ya. Data inilah yang kemudian kita jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada. Karena setiap rupiah yang kita salurkan itu harus bisa kita pertanggungjawabkan. Dan untuk itulah basisnya itu adalah data,” kata dia.
Amalia menilai keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga akurasi DTSEN. Warga dapat memastikan data kondisi sosial ekonomi keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemutakhiran data juga membantu pemerintah menemukan keluarga yang sebelumnya belum terdata. Dengan data yang lebih akurat, bantuan diharapkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DTSEN menjadi basis data utama dalam konsolidasi kebijakan berbasis data. BPS mengelolanya, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut membantu proses pemutakhiran dan validasi.
Data yang sebelumnya tersebar kini dihimpun dan diintegrasikan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Pemanfaatannya kemudian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing program pemerintah.
Baca juga: Soal Desil DTSEN yang Dinilai Tak Sesuai, Ini Respons Purbaya
Saifullah menyebut jutaan keluarga akhirnya menerima bantuan setelah ditemukan melalui pemanfaatan DTSEN.
“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan,” ungkapnya.
Dengan demikian, desil dalam DTSEN merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi, bukan jaminan otomatis seseorang menerima bantuan sosial dari pemerintah. (*)
Editor: Yulian Saputra


