Poin Penting
- OJK menyetujui Gadai Elektronik Jakarta beroperasi secara nasional mulai 27 Agustus 2026
- Perluasan usaha diharapkan memperluas akses pembiayaan gadai legal bagi masyarakat di berbagai daerah
- OJK terus mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha dan tata kelola.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyebut, persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Baca juga: OJK: Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh 11,82 Persen di Juli 2026
Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, 9 September 2026.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Pusat Gadai Indonesia.
Kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Baca juga: Nasabah BBCA Kini Bisa Beli Emas Pegadaian Lewat myBCA
Saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.
Adapun, langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama


