Poin Penting
- OJK menegaskan penyaluran kredit untuk program prioritas pemerintah dalam RBB tidak wajib dan tanpa kuota
- RBB bertujuan memperkuat perencanaan bisnis bank agar lebih terarah, terukur, dan forward looking, termasuk mengidentifikasi peluang kredit yang mendukung pertumbuhan ekonomi
- Bank tetap bebas menentukan strategi kredit sesuai risk appetite, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko, dengan keputusan kredit berbasis kelayakan debitur serta diawasi OJK
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyesuaian aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) melalui Rancangan POJK yang akan mencantukmkan penyaluran kredit untuk program prioritas pemerintah tidak bersifat wajib bagi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ketentuan dalam RPOJK RBB bertujuan untuk mendukung perbankan memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana bisnis.
“Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah, pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Dian saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 21 April 2026.
Baca juga: OJK Sesuaikan POJK RBB, Begini Respons Bos BTN
Nantinya, lanjut Dian, melalui RBB, bank akan memberikan informasi yang menyeluruh atas perencanaan bisnisnya. Sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dapat teridentifikasi dengan lebih terstruktur.
Kredit Program Prioritas Pemerintah Tak Wajib
Dian menyatakan, penyaluran kredit untuk program prioritas pemerintah tidak bersifat wajib. OJK juga tidak akan memberikan kuota tertentu bagi bank dalam menyalurkan kredit tersebut. Artinya, bank masih memiliki keleluasaan dalam menentukan strategi pembiayaan/penyaluran kreditnya.
“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai, dan penerapan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan business judgment dari bank, yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar.
Di sisi lain, OJK mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah. Hal itu dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat.
Dalam hal ini, penyaluran kredit oleh bank dalam rangka program pemerintah tersebut tetap mengacu pada pengaturan dalam POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.
Ketentuan tersebut mewajibkan bank untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan internal yang antara lain mencakup kebijakan persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah, yang disesuaikan dengan risk appetite, strategi bisnis dan kecukupan likuiditas masing-masing bank.
Baca juga: #SAVEBANKERS Stop! Kriminalisasi Kredit Macet
Adapun dalam proses persetujuan kredit, bank harus memiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy), disertai dengan pembentukan pencadangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Selanjutnya, OJK juga memastikan secara berkala melakukan pengawasan baik secara offsite melalui laporan kinerja keuangan bank maupun onsite atas pelaksanaan penyaluran kredit perbankan.
“Antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit, pemantauan kualitas kredit, dan kecukupan pembentukan cadangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama







