Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
EKONOMI POLITIK perbankan Indonesia sedang sakit. Parah. Gejalanya bukan lagi sekadar angka pertumbuhan kredit yang melambat atau likuiditas yang seret. Gejalanya kini merambat ke urat nadi paling dalam sistem intermediasi: para bankir dan analis kredit yang ketakutan, yang berlarian minta pindah bagian, yang lebih memilih resign daripada mempertaruhkan masa depan mereka di penjara.
Penyebabnya sederhana, tetapi absurd. Bukan krisis moneter, bukan gejolak global, bukan pula kebijakan moneter yang terlalu ketat. Penyebabnya adalah hantu yang sengaja diciptakan oleh aparat penegak hukum sendiri: kriminalisasi kredit macet yang tidak berdasar.
Mari bicara jujur. Di Indonesia sekarang, kredit macet itu seperti penyakit menular. Bukan penyakitnya yang bikin takut, tapi “obatnya”. Seorang bankir memberikan kredit. Usahanya waktu itu sehat. Prospeknya bagus-bagusnya. Analisisnya sudah dilakukan dengan prosedur yang benar. Tiba-tiba ekonomi lesu, kebakaran hutan, atau pandemi—kreditnya macet. Lalu, BAM! Ia dipanggil kejaksaan. Ditahan. Diadili.
Inilah yang kita sebut over-criminalization. Kriminalisasi yang berlebihan
Dalam hukum pidana, ada satu kata kunci yang sering dilupakan aparat penegak hukum: mens rea—niat jahat.
Kredit macet, dalam pandangan bisnis bank perbankan, adalah konsekuensi logis dari ekonomi yang tidak pasti. Risiko yang melekat. Tapi sekarang, kredit macet itu dianggap korupsi. Padahal, mana bukti aliran dana ke kantong pribadi? Mana bukti kolusi dengan debitur? Mana bukti niat jahatnya? Tidak ada. Yang ada hanyalah kegagalan bisnis. Dan kegagalan bisnis bukanlah kejahatan.
Ini bukan penegakan hukum. Ini teror psikologis massal kepada bankir.
Dalam praktik perbankan yang sehat, kredit macet adalah bagian inheren dari risiko bisnis intermediasi. Risiko ini sudah diperhitungkan dengan penerapan manajemen risiko dan pengawasan prudensial, serta harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan administratif, bukan pidana. Hukum pidana adalah ultimum remedium, obat terakhir. Obat ini hanya boleh digunakan jika ada unsur kesengajaan (mens rea), seperti pemalsuan dokumen, kolusi, atau penggelapan dana.
Namun, yang terjadi di negeri ini adalah sebaliknya. Hukum pidana menjadi primum remedium—obat pertama yang disuntikkan begitu kredit bermasalah muncul. Kredit yang diberikan 12 tahun lalu pun bisa menjadi pasal hantu bagi analis kredit yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Baca juga: Fakta Persidangan Bantah Dakwaan: Saksi Ahli Sebut Kredit Macet BJB-Sritex Perdata Bukan Korupsi
Kasus Sritex: Preseden yang Menghantui
Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah contoh paling gamblang dari kegilaan ini. Para direksi tiga Bank Pembangunan Daerah (Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB) dituduh merugikan negara lantaran kredit yang disalurkan ke Sritex bermasalah. Para bankir itu memberikan kredit berdasarkan angka-angka bagus dari Kantor Akuntan Publik. Layak kredit. Laporan keuangan Sritex tampak segar bugar. Lalu, apa kesalahan para bankir itu? Tidak ada. Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah menegaskan: tidak semua kredit macet berujung kerugian negara atau pidana. Kredit bermasalah baru berpotensi masuk ranah pidana apabila terdapat unsur-unsur tertentu, seperti penyalahgunaan kewenangan, business judgment rule yang tidak berjalan, adanya konflik kepentingan, serta terpenuhinya syarat-syarat yang mengindikasikan penyimpangan serius.
Lalu, mengapa para bankir BPD itu tetap dipidanakan? Karena dalam praktik penegakan hukum kita, batas antara business judgment rule dan tindak pidana kabur. Tidak ada kepastian. Dan di ruang hampa kepastian itulah ketakutan tumbuh subur.
Tidak hanya bankir BPD. Belakangan ada delapan bankir dari BRI yang juga dikriminalisasi. Nasibnya lebih tragis karena kredit yang diberikan selama 14 tahun macet yang masuk kategori risiko bisnis, seperti kebakaran dan kebanjiran. Lebih mengerikan lagi, beberapa direksi bank daerah sudah diminta daftar kredit macet. Ini mengerikan sekali. Jika kredit sudah macet, tentu dengan mudah mencari bukti. Jika tidak ketemu bukti pasal yang digunakan adalah pasal ketidak hati-hatian dan menguntungkann pihak lain.
Bukan karena mereka bersalah. Bukan karena mereka menerima suap atau melakukan kolusi. Mereka takut karena sistem peradilan pidana kita tidak memberi kepastian. Bahkan, seorang pensiunan bankir tidak pernah tahu apakah lima tahun ke depan kredit yang dulu dia setujui akan bermasalah. Dan jika bermasalah, apakah dia akan dijebloskan ke penjara.
Maka jalan satu-satunya adalah meminta debitur—yang mungkin juga sedang berjuang—untuk melunasi pinjaman lebih awal. Tindakan yang secara bisnis tidak rasional, tetapi secara psikologis dapat dimengerti: mereka sedang membeli ketenangan dengan harga setinggi langit.
Ini adalah tragedi kemanusiaan dalam skala yang masif. Dan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dari sudut pandang ekonomi politik, kriminalisasi kredit macet ini menciptakan tiga distorsi serius.
Pertama, distorsi alokasi kredit. Para bankir dan analis kredit, karena takut dipidanakan, akan cenderung menghindari sektor-sektor yang berisiko tinggi tetapi produktif, seperti UMKM, pertanian, perikanan, dan industri hilir. Mereka akan lebih memilih menyalurkan kredit ke sektor yang aman—konsumtif, properti mewah, atau korporasi besar yang sudah mapan. Akibatnya, uang tidak mengalir ke tempat yang paling membutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah.
Kedua, distorsi perilaku profesional. Banyak analis kredit yang sudah minta pindah bagian ke unit operasional atau kepatuhan—pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung dengan risiko pengambilan keputusan kredit. Yang lebih parah, banyak yang memilih resign dan pindah ke profesi lain di luar perbankan. Ini adalah brain drain dari jantung intermediasi perbankan. Jika para profesional terbaik meninggalkan profesi analis kredit, siapa yang akan menilai kelayakan debitur dengan cermat?
Ketiga, distorsi kebijakan makroekonomi. Pemerintah telah menyuntik dana segar Rp200 triliun ke bank Himbara untuk mendorong pertumbuhan, tetapi efeknya nihil karena kredit tidak tersalurkan. Ini adalah kebijakan yang kontradiktif: di satu sisi pemerintah mendorong ekspansi kredit, di sisi lain aparat penegak hukum memburu bankir yang kreditnya macet—terlepas dari ada atau tidaknya unsur pidana. Kebijakan yang cross-purpose seperti ini hanya akan menghamburkan uang rakyat tanpa hasil.
Kembalikan Hukum Pidana ke Fungsinya yang Sejati
Tidak ada yang menentang penegakan hukum terhadap kredit fiktif, manipulasi dokumen, atau kolusi antara bank dan debitur. Praktik-praktik semacam itu memang harus ditindak secara tegas. Tetapi hukum pidana tidak seharusnya menjadi respons otomatis setiap kali kredit berakhir gagal.
Mahkamah Agung telah memberi arah yang patut dicermati. Dalam putusan peninjauan kembali atas perkara kredit bermasalah di sebuah bank BUMN di Medan, MA membatalkan vonis pidana dengan pertimbangan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan unsur penyalahgunaan wewenang secara meyakinkan. Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme formal, dan kegagalan usaha debitur, betapapun besar dampaknya, tidak otomatis memenuhi unsur pidana.
Prinsip inilah yang harus menjadi pegangan. Yang harus dihukum bukan kegagalan bisnis, melainkan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan dan terjadi fraud.
Baca juga: MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK
Hakim, Tolong Gunakan Akal Sehat
Jadi tak keliru jika ada pesan untuk para hakim di negeri ini. Ketika seorang bankir memberikan kredit, ia menggunakan business judgment. Ia melihat prospek usaha. Ia menganalisis kemampuan bayar. Ia meminta agunan. Ia sudah melakukan tugasnya. Jika kemudian usaha debitur bangkrut karena faktor eksternal—bukan karena kebohongan debitur atau kelalaian bankir—maka itu bukan pidana.
Ini sudah diakui dalam Business Judgment Rule (BJR). Dalam UU Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (2), direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perusahaan jika ia bekerja dengan itikad baik dan kehati-hatian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah menegaskan bahwa sepanjang tidak ada fraud dalam proses pemberian kredit, kredit macet harus dipandang sebagai risiko bisnis di ranah perdata. Bahkan, BPK juga mengatakan bahwa kredit macet tidak otomatis jadi tindak pidana. Harus dibuktikan dulu apakah BJR berjalan atau tidak. Kredit baru masuk ranah pidana jika ada penyalahgunaan wewenang, BJR tidak eksis, atau ada konflik kepentingan.
Ada baiknya para hakim membaca Putusan MK Nomor 62/PUU-IX/2013. Putusan itu mengakui prinsip BJR sebagai perlindungan bagi direksi BUMN dari kriminalisasi keputusan bisnis.
Jangan hakimi kegagalan bisnis. Hakimi hanya jika ada penipuan, penggelapan, atau niat jahat.
Selain itu. Semua pihak harus bicara tentang UU Tipikor. Selama ini, aparat sering menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat bankir yang kreditnya macet. Padahal, dalam kedua pasal itu ada unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Jika tidak ada aliran dana ke bankir, jika tidak ada bukti ia menerima suap, lalu bagaimana ia bisa dituduh korupsi? Ini logika yang terbalik.
Kekhawatiran akan kriminalisasi tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya melonggarkan penegakan hukum. Praktik kredit fiktif, manipulasi dokumen, atau kolusi antara bank dan debitur memang harus ditindak secara tegas. Namun, hukum pidana juga tidak seharusnya menjadi respons otomatis setiap kali kredit berakhir gagal.
Sekali lagi — yang harus dihukum bukan kegagalan bisnis, melainkan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa perlindungan yang jelas, hampir tidak ada keputusan bisnis yang benar-benar aman dari jerat pidana. Oleh karena itu, prinsip BJR ini yang harus diakomodasikan secara normal dan harus dibatasi. Sehingga para pengambil kebijakan itu merasa terlindungi. Tidak serampangan.
Jika ketakutan ini terus dibiarkan, maka fungsi intermediasi perbankan akan lumpuh. Kredit tidak akan mengalir ke sektor riil. Pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 8 persen akan tetap menjadi mimpi. Pasal karet yang menguntungkan pihak lain, meski tak ada mens rea dan aliran dana, tetap saja diberlakukan oleh aparat penegak hukum.
Sementara mereka yang sudah menghancurkan karier profesional dengan pasal-pasal kriminalisasi berjalan santai, tenang, tak merasa bersalah, bahkan banyak yang naik pangkat. Ini adalah hukum rimba, bukan negara hukum.
Baca juga: OJK Terlalu Aman? Ketika Stabilitas Semu, LAR Tinggi, dan Beban Kredit BUMN Diam-Diam Menahan Ekonomi
Presiden Harus Turun Tangan dan Negara Hadir
Negara harus hadir. Presiden harus turun tangan. Bukan untuk intervensi perkara, tetapi untuk memastikan bahwa batas antara risiko bisnis dan tindak pidana ditegakkan dengan jelas. Bahwa seorang bankir yang telah bekerja dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan menjalankan prinsip kehati-hatian tidak perlu tidur dengan mimpi buruk: takut suatu hari nanti, di masa pensiunnya, ia akan dituduh merugikan negara hanya karena sebuah kredit yang dulu disetujuinya—dengan segala pertimbangan profesional pada zamannya—kini macet akibat badai ekonomi yang tak pernah ia duga.
Bahkan, pemerintah dan DPR juga harus segera memperkuat perlindungan hukum bagi keputusan bisnis bankir melalui penguatan business judgment rule dalam revisi undang-undang BUMN. Prinsip ini menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, rasionalitas, dan tanpa konflik kepentingan.
Sudah saatnya kita berhenti. Tarik napas. Dan bertanya: apakah ini jenis sistem hukum yang kita inginkan? Apakah ini jenis iklim investasi yang akan membawa Indonesia maju?
Jika jawabannya tidak, maka perubahan harus dimulai dari sekarang. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian, bukan menciptakan teror. Negara harus membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana. Negara harus berhenti membunuh perbankannya sendiri.
Karena jika tidak, kita semua akan menuai apa yang kita tabur: ekonomi yang mandek, investor yang kabur, dan para pensiunan bankir yang menghabiskan masa tua mereka bukan di pangkuan keluarga, tetapi di balik jeruji besi—atas kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya individu bankir, melainkan nasib sistem keuangan dan perekonomian kita bersama.
Selama ini, OJK sudah berkali-kali memperingatkan bahwa kredit macet adalah bagian inheren dari aktivitas bisnis. Risiko itu tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Kalau setiap risiko dihukum, maka tidak akan ada lagi yang mau mengambil risiko. Dan tanpa pengambilan risiko, dunia usaha dan perekonomian tidak akan berjalan. Ekonomi tidak akan tumbuh. Lahirlah apa yang disebut chilling effect ini. Harus diakui dampak psikologis kriminalisasi kebijakan telah menciptakan policy paralysis di jajaran perbankan. Ini bukan sekadar kerugian institusional, tapi sudah menjadi ancaman sistemik bagi daya saing bangsa.
Lebih tepatnnya, Presiden dan Komisi III DPR RI harus intervensi. Ini bukan intervensi yang melindungi koruptor. Ini intervensi untuk menyelamatkan logika ekonomi yang sehat. Presiden perlu menerbitkan Perppu atau setidaknya instruksi presiden yang secara tegas menyatakan bahwa kredit macet yang lahir dari keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan prosedur yang benar, tanpa fraud dan tanpa aliran dana pribadi, tidak dapat dipidana.
Sudah saatnya Indonesia belajar dari negara lain. Inggris menerapkan akuntabilitas tanpa kriminalisasi berlebihan. Singapura menerapkan disiplin regulasi, bukan pidana. Jepang memandang kredit macet sebagai kegagalan bisnis, bukan kejahatan.
Ingatlah: kredit macet itu menyakitkan. Tapi kriminalisasi kredit macet itu lebih menyakitkan lagi karena ia membunuh keberanian, membunuh inovasi, dan pada akhirnya membunuh masa depan ekonomi Indonesia.
Infobank tidak sedang membela koruptor. Tidak pula merestui kredit macet. Kita hanya mengingatkan bahwa hukum, dalam peradaban yang sehat, haruslah proporsional. Ia harus mampu membedakan antara pelaku kejahatan dan para profesional yang bekerja dengan itikad baik.
Jadi tidak salah jika masyarakat perbankan membuat gerakan #SaveBankers! Stop! Kriminalisasi Kredit Macet. Lalu, viralkan! No Viral. No Justice!








