Poin Penting
- Airlangga Hartarto menegaskan pembiayaan Kopdes sudah memiliki alokasi khusus di APBN dan akan terus dimonitor agar tidak membebani fiskal
- PMK Nomor 15 Tahun 2026 membuka ruang pembiayaan penuh KDMP oleh negara, dengan skema pinjaman bank hingga Rp3 miliar per unit, bunga 6 persen, hingga tenor 72 bulan
- Cicilan pembiayaan ditanggung APBN melalui transfer daerah (Dana Desa/DAU/DBH), sehingga pengelola koperasi tidak menanggung beban langsung
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons terkait dengan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini dinilai akan memberatkan APBN.
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan terus memonitor kebijakan tersebut. Dia pun menyebut alokasi anggaran untuk pembiayaan KDMP sudah memiliki posnya tersendiri di APBN.
“Ya, tentu nanti dilihat, anggarannya sudah disediakan,” ujar Ailangga saat ditemui di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Aturan baru terkait pembiayaan KDMP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan Pasal 2 PMK 49 Tahun 2025 yang berbunyi dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan, bank BUMN dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan.
“Ya, tentu ada perubahan karena tentu terkait dengan ini kan ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Dorong Bank Salurkan Kredit ke MBG hingga Kopdes
Pemerintah Bisa Membiayai Program Prioritas dengan APBN
Adapun dalam PMK 15/2026, memungkinkan pemerintah membiayai seluruh kebutuhan salah satu proyek prioritas Presiden Prabowo Subianto atau KDMP menggunakaan APBN.
Pasal 2 PMK 15/2026 disebutkan, dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
Pembiayaan oleh bank tersebut dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai KKMP/KDMP. Kemudian, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar 6 persen) per tahun, mjangka waktu (tenor) pembiayaan 72 bulan, dan masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.
Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan ketentuan yaitu, setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH (Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus); atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa.
Dengan begitu, pengelola KDMP tidak perlu memikirkan untuk membayar cicilan, sebab seluruhnya akan ditanggung oleh APBN melalui dana transfer daerah (DAU/DBH).
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” tulis beleid tersebut.
Selanjutnya, penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance Based.
Dalam aturan sebelumnya atau PMK 49/2025 disebutkan bahwa pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan.
Pemberian pinjaman kepada KKMP/KDMP dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan, dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.
Baca juga: Purbaya Pastikan APBN Tetap Terkendali, Tak Ada Anggaran Morat-marit
Adapun yang membedakan skema ini dengan kredit mikro biasa adalah adanya dukungan fiskal dari negara. Jika koperasi mengalami kesulitan membayar cicilan, maka kekurangannya dapat ditutupi melalui Dana Desa untuk KDMP dan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk KKMP.
Pada Pasal 11 PMK tersebut menyatakan, dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP, dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.
“Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari Dana Desa untuk KDMP atau DAU/DBH untuk KKMP,” tulis PMK tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama







