Poin Penting:
- Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dijaga personel TNI atas permintaan Kejagung.
- Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar, seperti Jiwasraya, Asabri, BTN, BTS Kominfo, hingga PT Timah.
- Harta kekayaan Febrie berdasarkan LHKPN meningkat dari Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi Rp18,2 miliar pada 2023.
Jakarta – Rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026).
Pengamanan tersebut memicu perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai sosok Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Pengamanan dilakukan seiring tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta Selatan.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Cafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.
Baca juga: Jejak Kekayaan Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya penjagaan tersebut. Ia mengatakan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejagung dan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Nas dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Profil Febrie Adriansyah dan Rekam Jejak Karier
Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejagung. Ia dikenal sebagai jaksa yang menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Pria kelahiran 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecil hingga pendidikan tinggi di Jambi. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Airlangga.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Jabatan terakhirnya di sana adalah Kepala Seksi Intelijen.
Setelah itu, ia berpindah ke berbagai daerah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Direktur Penyidikan Jampidsus, hingga Kajati DKI Jakarta.
Pada 6 Januari 2022, ia dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Sebelum menduduki posisi itu, ia baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta.
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, ia menangani sejumlah perkara besar. Di antaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), BTS Kominfo, dan PT Timah.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Vonis Eks Dirjen Kemenkeu 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya
Dalam perkara Jiwasraya, enam terdakwa dijatuhi proses hukum. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Pada kasus Asabri, sembilan orang diproses hukum. Nilai kerugian negara berdasarkan BPK mencapai Rp22,78 triliun.
Sementara dalam perkara korupsi fasilitas kredit BTN, lima tersangka turut diproses. Penanganan kasus-kasus tersebut membuat nama Febrie Adriansyah semakin dikenal publik.


