Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 24 Januari 2025.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis, Ini Detail Isinya
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
- PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu
- CCS Compleo, penawaran investasi
- Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook
- Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit
- Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto
- PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian
- PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI
- World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya
Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. (*)
Editor: Galih Pratama