Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi dengan menerbitkan dua aturan tentang konglomerasi keuangan dan perintah tertulis.
Konglomerasi keuangan diatur melalui peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK).
Sedangkan aturan perintah tertulis tertuang dalam OJK menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Aturan ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct).
POJK Nomor 30 Tahun 2024
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.
Baca juga : OJK Targetkan RPOJK Akses Pembiayaan UMKM Terbit Tahun Ini
“POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang disusun dalam rangka melaksanakan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur agar OJK melakukan pengaturan terhadap Konglomerasi Keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara,” jelas Ismail dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Selain itu, kata Ismal, dengan dilakukannya pengawasan secara terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Diketahui, POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengonsolidasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.
POJK KK PIKK secara umum mengatur tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK, yang mencakup, antara lain :
- Kriteria KK yang wajib membentuk PIKK, serta tata cara pembentukan PIKK;
- Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK;
- Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK;
- Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, serta kepengurusan PIKK, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak utama (PKPU) bagi PIKK;
- Larangan kepemilikan silang;
- Kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; dan
- Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.
POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
POJK Nomor 31 Tahun 2024
Ismail melanjutkan, POJK ini merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan Perintah Tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penerbitan POJK Perintah tertulis ini ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan (SJK), secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct),” jelas Ismail.
“Sehingga seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai informasi, peraturan ini diterbitkan terutama untuk menindaklanjuti amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (UU OJK) yang memberikan mandat untuk mengatur kewenangan OJK dalam pemberian Perintah Tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK).
POJK Perintah Tertulis mengatur tata cara pemberian perintah tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu, dengan pokok perubahan pengaturan sebagai berikut:
a. Penambahan ketentuan perintah P3IK sesuai Pasal 8A UU OJK;
b. Penyelarasan ketentuan terkait pengawasan market conduct (EPK) dalam “pemberian perintah atau tindakan tertentu” sesuai Pasal 244 UU P2SK; dan
c. Pencabutan atas tiga POJK yaitu:
- POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis;
- POJK No. 18 /POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank; dan
- POJK No. 40 /POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.
Adapun ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut di atas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini. (*)
Editor: Galih Pratama