Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centr (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sebagai inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung, telah menerima 30.124 laporan hingga 22 Januari 2025.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto menjelaskan, laporan tersebut terkait rekening penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Dari jumlah tersebut, ada 14.099 rekening telah diblokir (28,72 persen).
“Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen),” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 24 Januari 2025.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis, Ini Detail Isinya
Sebagai informasi, pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening.
Aksi itu terkait dengan penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Pinjol Paling Banyak
Dalam hal ini, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Diketahui Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. (*)
Editor: Galih Pratama