Poin Penting
- AFTECH menerbitkan consultative paper untuk harmonisasi regulasi aset keuangan digital.
- Tokenisasi dinilai berpotensi memperdalam pasar dan memperluas akses investasi.
- BI dan OJK mendukung inisiatif sebagai dasar perumusan kebijakan ke depan.
Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meresmikan industry consultative paper bertajuk ’Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia’. Dokumen ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem aset keuangan digital dalam negeri, terutama tokenisasi.
Tokenisasi aset keuangan dipandang sebagai lompatan besar dalam pasar modal modern karena memungkinkan lebih banyak jenis aset masuk ke ekosistem digital, mempercepat transaksi, dan memperluas akses investasi.
Bagi Indonesia, hal ini menjadi peluang untuk memperdalam pasar keuangan domestik serta mendorong inklusi keuangan yang lebih merata. Peluncuran kajian ini mencerminkan peran aktif industri dalam proses pembentukan kebijakan keuangan digital nasional.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menyebut kajian ini memperkaya dialog kebijakan dengan menghadirkan kerangka yang mencakup aspek hukum, fungsi ekonomi, pengaturan, dan teknis sebagai dasar diskusi bersama antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. AFTECH hadir sebagai wadah industri, sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan,” ujar Pandu dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 23 April 2026.
Baca juga: Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK
AFTECH menilai klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh pasar di Indonesia.
Dukungan BI dan OJK
Peluncuran consultative paper ini dihadiri perwakilan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengapresiasi inisiatif penyusunan consultative paper tersebut.
Menurutnya, dokumen ini menjadi langkah nyata untuk membangun pemahaman bersama terkait aset keuangan digital. Ke depan, penguatan regulasi dan pengembangan sektor ini akan dilakukan melalui pembangunan ekosistem yang terpadu dan kredibel.
“Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” kata Filianingsih.
Baca juga: AFTECH dan BSSN Berkolaborasi Perkuat Standar Keamanan Fintech
Ke depan, Filianingsih menambahkan, sinergi strategis antara otoritas terkait dan pelaku industri menjadi kunci dalam membangun kebijakan yang komprehensif dan adaptif, termasuk dalam penguatan perlindungan konsumen.
Fondasi Awal Kebijakan Aset Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso juga menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk keterlibatan aktif industri dalam proses pembuatan kebijakan.
“OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan AFTECH, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian/ lembaga terkait,” ungkap Adi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso








