Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan menerbitkan aturan baru terkait dengan produk asuransi kesehatan. Aturan tersebut dijadwalkan terbit pada triwulan I atau II 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri.
“Beberapa poin utama yang akan diatur di antaranya adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan,” ucap Ogi dikutip 23 Januari 2025.
Baca juga: OJK Proyeksi Aset Industri Asuransi Tumbuh 5 Persen di 2025
Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur terkait dengan penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS, Medical Advisory Board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
Di sisi lain, Ogi menambahkan asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis menjadi jenis produk asuransi flagship yang dimiliki oleh asuransi jiwa. Saat ini produk tersebut mengalami tantangan dari sisi tingginya angka kematian, karena penyakit kritis berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Usai Putusan MK, Begini Jurus Perusahaan Cegah Fraud Klaim Asuransi
“Untuk memastikan asuransi jiwa tetap robust menghadapi tantangan ini, OJK terus melakukan pemantauan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik termasuk untuk menghindari risiko fraud maupun non-disclosure,” imbuhnya.
Di sisi lain, OJK mendorong untuk terus dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa. Penguatan underwriting menjadi salah satu poin penting pada draft SEOJK mengenai asuransi kesehatan. (*)
Editor: Galih Pratama