Poin Penting
- RUU PFII dinilai berpotensi menghambat investasi hijau karena lebih mengutamakan fleksibilitas investasi dibanding penguatan tata kelola dan transparansi.
- Posisi Danantara dalam PFII belum diatur secara jelas, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait tata kelola dan potensi benturan kepentingan.
- Pengamat mendorong PFII difokuskan untuk mendukung investasi energi terbarukan agar mampu mempercepat transisi energi dan menarik pendanaan hijau global.
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi menghambat masuknya investasi hijau ke Indonesia. Pasalnya, beleid tersebut dinilai lebih mengedepankan fleksibilitas dan kerahasiaan untuk menarik investasi, sementara aspek kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Dalam rancangan beleid tersebut, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menyuntikkan modal awal bagi PFII. Meski demikian, sumber pendanaan juga dimungkinkan berasal dari pihak lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, RUU tersebut belum menjelaskan secara rinci posisi hukum dan kewenangan Danantara setelah penyetoran modal dilakukan. Pasal 5 dan 1.3 juga belum mengatur secara jelas apakah Danantara akan menjadi pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau investor.
Sebagai pintu masuk investasi global, RUU PFII menawarkan sejumlah kemudahan, mulai dari fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga berbagai insentif perpajakan.
Baca juga: Kemenkeu Proyeksikan PFII Bisa Tarik Investasi Asing Rp500 Triliun
Di sisi lain, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit menjamin standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang akan beroperasi dalam ekosistem PFII.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi daya saing Indonesia dalam memperebutkan investasi hijau global. Pasalnya, investor yang berfokus pada pembiayaan transisi energi umumnya mencari negara dengan tata kelola yang kuat, kepastian regulasi, serta pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor.
“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak,” ujar Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.
Tata Kelola Dinilai Jadi Kunci Daya Tarik Investasi
Bhima menilai Indonesia tidak dapat disamakan dengan Uni Emirat Arab, meski pemerintah kerap membandingkan PFII dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) maupun Abu Dhabi Global Market (ADGM).
Menurutnya, kedua negara memiliki kondisi, reputasi, dan posisi yang berbeda sebagai pusat investasi global maupun tujuan dana offshore.
“Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Ingin Terapkan Universal Banking di PFII, Bank Bisa Jalankan Bisnis Asuransi-Kripto
Sementara itu, Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, mengkhawatirkan PFII hanya akan menjadi instrumen pembiayaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi energi fosil, di tengah semakin ketatnya pendanaan global untuk proyek berbasis bahan bakar fosil.
“Maka dari itu, PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” sebut Novita.
Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, menilai RUU PFII seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat transisi energi, bukan sekadar membuka ruang investasi tanpa arah yang jelas. Karena itu, menurutnya, diperlukan koridor regulasi yang mampu memprioritaskan investasi hijau.
“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” tandas Agung. (*) Steven Widjaja


