Jakarta – Satgas BLBI telah melakukan penyitaan atas barang jaminan salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) pada tanggal 8 dan 10 Maret 2023. Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 m2, dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan antara lain, 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2, 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2, 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.
“Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta apparat desa/kecamatan setempat,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dikutip Jumat, 10 Maret 2023.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar. Selanjutnya atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Salah satu upaya penagihan debitur yang dilakukan adalah penyitaan barang jaminan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” jelasnya.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra