Poin Penting
- RUPST J Trust Bank mengangkat Raja Pardede sebagai direktur baru, efektif setelah lolos uji kelayakan OJK.
- Pemegang saham menyetujui perubahan masa jabatan Dewan Komisaris dari tiga menjadi empat tahun.
- J Trust Bank menegaskan fokus memperkuat tata kelola, pembiayaan hijau, dan pertumbuhan bisnis berkelanjutan.
Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) resmi menyepakati perubahan susunan pengurus perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026, Selasa (30/6).
Dalam keputusan RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno sebagai direktur perseroan dan mengangkat Raja Pardede sebagai direktur baru.
Pengangkatan Raja Pardede akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama J Trust Bank, Ritsuo Fukadai, mengungkapkan RUPST merupakan forum tertinggi perseroan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham sekaligus memastikan transparansi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Baca juga: RUPST Bank QNB Indonesia Angkat Silas Lee jadi Komisaris
“Tahun 2025 menjadi periode yang menuntut kedisiplinan bagi perseroan. Kami memilih untuk tidak mengejar pertumbuhan secara agresif, melainkan memperkuat fondasi bisnis melalui tata kelola, pengendalian internal, kualitas aset, dan manajemen risiko yang lebih terukur,” ujar Ritsuo, dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurutnya, strategi tersebut dilakukan supaya bank yang mayoritas sahammnya dimiliki investor asal Jepang ini bisa menghasilkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
Berdasarkan hasil RUPST, susunan pengurus J Trust Bank menjadi sebagai berikut:
Dewan Direksi:
- Direktur Utama: Ritsuo Fukadai
- Wakil Direktur Utama: Masayoshi Kobayashi
- Direktur: Felix I. Hartadi
- Direktur: Helmi A. Hidayat
- Direktur: Cho Won June
- Direktur: Widjaja Hendra
- Direktur: Raja Pardede*
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Nobiru Adachi
- Komisaris: Nobuiku Chiba
- Komisaris Independen: Benny Siswanto
- Komisaris Independen: Abdullah Firman Wibowo
Perubahan Masa Jabatan
Selain perubahan susunan pengurus, RUPST tersebut juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025, penunjukan akuntan publik, penetapan remunerasi, serta perubahan anggaran dasar perseroan
Baca juga: RUPST KB Bank 2026 Resmi Ubah Direksi, Harryanto Pramono dan Rahmat Laksamana Bergabung
Selain itu, pemegang saham turut menyetujui perubahan masa jabatan Dewan Komisaris dari tiga tahun menjadi empat tahun.
Perseroan menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat kesinambungan fungsi pengawasan dalam mendukung strategi bisnis dan pengelolaan risiko.


