Poin Penting
- RUU Perampasan Aset kini menunggu pembahasan DPR setelah ada instruksi Presiden Prabowo.
- Prabowo menilai aturan tersebut penting untuk menjawab persoalan pidana masyarakat.
- Demo 27 Agustus 2026 di DPR akan membawa pengesahan aturan tersebut sebagai tuntutan utama.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah memberi instruksi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera dibahas di DPR RI. Instruksi itu muncul menjelang demo 27 Agustus 2026 di Gedung DPR/MPR RI.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menyebut Presiden mendukung penuh pengesahan regulasi tersebut. Menurut dia, aturan itu dapat membantu menyelesaikan persoalan pidana yang langsung dirasakan masyarakat.
“Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata Qodari dikutip Antara, Rabu (26/8).
Baca juga: Massa Mulai Bersiap Demo 27 Agustus di DPR, Ini Daftar Tuntutannya
RUU Perampasan Aset Tunggu Pembahasan DPR
Qodari mengatakan proses legislasi kini berlanjut di parlemen setelah instruksi Presiden diberikan. Pembahasan tersebut tetap berjalan dalam koridor aspirasi masyarakat yang berkembang.
“Tapi ongoing (berlangsung) di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Menurut Qodari, aturan tersebut tidak hanya menyasar perkara korupsi di pemerintahan. Cakupannya juga menyentuh tindak pidana umum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Penipuan investasi menjadi salah satu persoalan yang nantinya dapat dijangkau regulasi tersebut. Kasus perasuransian serta kejahatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah juga termasuk.
Penyusunan Aturan Membutuhkan Fondasi Hukum
Qodari menjelaskan penyusunan regulasi tersebut membutuhkan proses panjang dan kajian menyeluruh. Aturan itu berkaitan dengan fondasi sistem hukum pidana makro Indonesia.
Fondasi tersebut mencakup revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP. Karena itu, penyusunan aturan perampasan aset membutuhkan kesiapan akademis dan sistem hukum.
Kajian tersebut dimotori Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono. Sejumlah akademisi perguruan tinggi turut terlibat dalam penyusunan riset tersebut.
Kajian itu memetakan empat model atau pola penerapan sistem perampasan aset. Model tersebut berasal dari praktik yang diterapkan berbagai negara di dunia.
“Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Qodari.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Masih Tertahan di DPR, Prabowo Minta Dipercepat
Demo Bawa Tuntutan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pengesahan aturan tersebut menjadi salah satu tuntutan utama dalam demo 27 Agustus 2026. Aksi itu akan digelar di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Sejumlah kelompok massa telah mempersiapkan aksi sejak sehari sebelum demonstrasi berlangsung. Persiapan dilakukan dengan mengumpulkan atribut serta kebutuhan logistik aksi.
Sejak Rabu, 26 Agustus 2026, massa mulai terlihat mempersiapkan berbagai perlengkapan. Beragam tuntutan akan disampaikan kelompok yang berencana turun ke kawasan parlemen.
Di tengah persiapan aksi tersebut, instruksi Presiden memperjelas posisi pemerintah terhadap pembahasan aturan. RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap pembahasan DPR setelah mendapat arahan Presiden Prabowo. (*)
Editor: Galih Pratama


