Poin Penting
- RUPSLB Bank Nagari menetapkan Sutan Emir Hidayat sebagai Anggota DPS 2026–2030 untuk memperkuat tata kelola syariah
- Penambahan DPS diharapkan meningkatkan pengawasan UUS agar sesuai prinsip syariah dan mendukung pertumbuhan
- Bank Nagari optimistis memperluas layanan syariah, inklusi keuangan, dan menjaga kepercayaan nasabah.
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT Bank Nagari resmi menetapkan Sutan Emir Hidayat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Periode 2026-2030, Senin (22/6).
Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya pada aspek pengawasan kepatuhan syariah di seluruh aktivitas usaha dan operasional Bank Nagari Syariah.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan, kehadiran Sutan Emir Hidayat sebagai anggota DPS diharapkan bisa memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan usaha syariah berjalan sesuai prinsip serta ketentuan yang berlaku.
“Penetapan Bapak Sutan Emir Hidayat sebagai Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian dari upaya dalam memperkuat tata kelola, pengawasan, serta memastikan seluruh aktivitas syariah berjalan sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Gusti, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 23 Juni 2026.
Baca juga: RUPST Bank Artha Graha Angkat Elvin Halim Jadi Dirut Baru
Perkuat Pengembangan Bank Nagari Syariah
Dijelaskannya, penguatan Dewan Pengawas Syariah menjadi kebutuhan penting seiring perkembangan industri keuangan syariah yang terus tumbuh dan semakin kompetitif.
Ia menilai, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari sendiri memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar dan terus menunjukkan perkembangan positif.
Karena itu, penguatan fungsi pengawasan syariah menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
“Kepercayaan nasabah adalah fondasi utama. Dengan pengawasan syariah yang kuat, kami optimistis Bank Nagari Syariah dapat terus tumbuh, memperluas inklusi keuangan syariah, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sumatera Barat,” jelasnya.
Berikut Susunan Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari
Dengan penetapan Dewan Pengawas Syariah baru ini, Bank Nagari kini menjadi lengkap dengan tiga anggota. Sebelumnya, Bank Nagari telah menetapkan Yasri, MS sebagai Ketua DPS dan Rozalinda sebagai Anggota DPS.
Baca juga: RUPS PLN 2026 Tetapkan Perubahan Susunan Direksi, Berikut Rinciannya
Adapun susunan Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari periode terbaru adalah:
- Ketua DPS : Yasri, MS
- Anggota DPS : Rozalinda
- Anggota DPS : Sutan Emir Hidayat
Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Bank Nagari pun optimistis dapat memperkuat peran Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai salah satu motor pertumbuhan perseroan.
Ke depan, Bank Nagari akan terus mendorong inovasi layanan syariah, memperluas akses keuangan berbasis syariah, serta menghadirkan layanan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penetapan anggota DPS baru ini sekaligus menegaskan komitmen Bank Nagari dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat prinsip kehati-hatian, serta memastikan pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama


