Poin Penting
- Menkeu Purbaya menegaskan perlindungan hukum pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond BPI Danantara hanya untuk asal dana, bukan aktivitas usaha investor
- Bisnis lain investor tetap bisa diperiksa dan dikenai sanksi jika melanggar hukum
- Kebijakan ini untuk menarik dana luar sistem ke ekonomi domestik demi pembiayaan pembangunan.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait ketentuan perlindungan hukum dan perpajakan khusus investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Purbaya mengatakan, perlindungan hukum tersebut diberikan bagi asal sumber uang yang dibelikan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun, tidak berlaku bagi seluruh aktivitas investor agar menjadi kebal terhadap penegakan hukum.
Lebih lanjut, aktivitas usaha yang dimiliki investor Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tetap dapat diperiksa dan dikenakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: UU P2SK dan Pasal 50A: Jalan Pintas Fiskal yang Mengorbankan Kepercayaan Publik
“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Tapi uang yang masuk situ (Patriot dan Merah Putih Bond) aman,” ujar Purbaya saat ditemui di Tanjung Priok, Selasa, 23 Juni 2026.
Purbaya menyatakan langkah ini memang sengaja diambil untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke perekonomian domestik.
Ada Celah Sistem
Meski demikian, ia menyadari bahwa terdapat celah dari sistem tersebut. Namun, menurutnya manfaat yang didapatkan akan lebih besar karena dana yang masuk bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ungkapnya.
Baca juga: Global Bond Danantara Laris Manis di Tengah Outflow Asing: Kepercayaan Pasar atau Duit Konglo Indonesia yang “Menyamar”?
Seperti diketahui, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (*)
Editor: Galih Pratama


