Poin Penting
- Rupiah melemah hingga Rp17.880 per dolar AS, mendekati level Rp17.900/USD akibat ketidakpastian global dan konflik Timur Tengah.
- Bank Indonesia (BI) mengoptimalkan intervensi pasar valas melalui NDF, DNDF, transaksi spot, dan pembelian SBN untuk menjaga stabilitas rupiah.
- BI menetapkan batas pembelian valas tunai tanpa underlying sebesar USD25.000 per bulan mulai Juni 2026.
Jakarta – Nilai tukar rupiah mengalami tekanan selama periode libur dan cuti bersama Iduladha 1447 H hingga hampir menyentuh level Rp17.900 per dolar Amerika Serikat (AS).
Pada penutupan Jumat (29/5/2026), rupiah berada di level Rp17.880 per dolar AS atau melemah 0,20 persen.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah.
Selain itu, terdapat peningkatan kebutuhan valuta asing (valas) secara musiman, antara lain untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas.
“Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, around the world, around the clock,” kata Denny dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca juga: Rupiah Dibuka Menguat ke Level Rp17.836 per Dolar AS
Denny menjelaskan komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi intervensi di pasar valas.
Langkah yang dilakukan meliputi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur.
Selain itu, BI juga memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter melalui penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan mendukung masuknya aliran modal asing.
BI Batasi Pembelian Valas Tunai
Dari sisi permintaan dolar AS, BI juga menetapkan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang berlaku mulai Juni 2026.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi,” pungkasnya.
Baca juga: BI Pangkas Batas Pembelian Dolar AS jadi 25.000 Dolar Mulai Juni 2026
Denny menegaskan, BI akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra


