Poin Penting
- DJP memastikan belum ada rencana khusus memungut pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027
- Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan sebenarnya sudah menjadi objek PPh, sehingga kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru
- Pengawasan pajak dilakukan berbasis data dan risiko, dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak serta mengedepankan pendekatan yang adil, proporsional, persuasif, dan edukatif.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan belum terdapat rencana untuk memungut pajak kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca juga: Pajak Marketplace Ditunda, Ini Dampaknya bagi Industri E-Commerce
Inge menyampaikan, pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.
Dalam konteks tersebut, tambah Inge penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” jelasnya.
Inge menyebutkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh,” ungkapnya.
Inge menegaskan bahwa DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.
“Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” tukasnya.
Inge memastikan, DJP akan terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, wacana pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan mencuat di acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi Pajak Tuai Kritik DPR, Saan: Jangan Sampai Menakut-nakuti
Sementara, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis perpajakan serta penggunaan teknologi seperti cortex yang terus disempurnakan guna melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh.
Rofyanto juga mencontohkan, salah satu sektor yang akan dioptimalkan yaitu, pemungutan pajak atas pemilik rumah kontrakan/properti yang disewakan.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan. Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan, membayar pajak,” ujarnya. (*)
Editor: Galih Pratama


