Poin Penting
- DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026 dan mulai berlaku 1 November 2026
- Panin Sekuritas menilai penundaan menjadi sentimen positif jangka pendek bagi e-commerce karena memberi ruang adaptasi bagi merchant dan UMKM
- Dampak kebijakan diperkirakan terhadap GMV dan kinerja marketplace baru terlihat pada akhir 2026 atau awal 2027.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atau e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Analis Panin Sekuritas menilai penundaan tersebut menjadi sentimen positif jangka pendek bagi platform e-commerce.
Keputusan ini juga dinilai dapat mengurangi risiko kenaikan beban administrasi serta potensi penurunan aktivitas penjual di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah.
Baca juga: Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Berlaku 1 November 2026
“Penundaan ini juga memberi waktu bagi merchant, khususnya UMKM, untuk beradaptasi dengan mekanisme pemungutan pajak yang baru, sehingga diharapkan dapat menjaga jumlah seller aktif dan volume transaksi (GMV) dalam beberapa bulan ke depan,” tulis Analis Panin Sekuritas dalam risetnya di Jakarta, 7 Agustus 2026.
Menurut Panin Sekuritas, kebijakan ini bersifat tidak langsung sehingga dampaknya lebih banyak memengaruhi gross merchandise value (GMV). Dampaknya terhadap kinerja marketplace diperkirakan baru terlihat pada akhir 2026 atau awal 2027.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengenaan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, penundaan tersebut bertujuan menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat.
Baca juga: Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Berlaku 1 November 2026
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi saat ini juga masih belum cukup kuat. Pada kuartal II 2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,29 persen.
Meski demikian, penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. (*)
Editor: Galih Pratama


