Poin Penting
- DJP menunda penerapan PPh Pasal 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan berlaku efektif mulai 1 November 2026
- PPh Pasal 22 marketplace resmi diundur ke 1 November 2026 demi menjaga daya beli masyarakat.
- Pemerintah menunda PPh Pasal 22 marketplace hingga 1 November 2026, tanpa mengubah substansi kebijakan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut baru akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Penundaan ini berlaku terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” tulis DJP.
Baca juga: Purbaya Tunda Penerapan Pajak Marketplace, Ini Alasannya
DJP menyatakan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sehubungan dengan penundaan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Selain itu, bagi pajak yang sudah terlanjur dipungut marketplace, DJP memastikan dana tersebut akan mengembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri,” kata DJP.
Meski demikian, penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Awalnya Berlaku 1 Agustus 2026
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang seharusnya berlaku pada 1 Agustus 2026.
“Pajak online (marketplace) mungkin kita tunda, nggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan saat ditemui di Kantornya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Purbaya mengungkapkan alasan penundaan implementasi pemungutan pajak marketplace tersebut untuk menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat. Meski, regulasi pendukung sudah diterbitkan pemerintah.
“Saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah membaik (penerapannya),” ungkapnya.
Baca juga: DJP Pastikan Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Produk Naik
Lebih lanjut, bendahara negara ini menyampaikan, pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2026 belum cukup kuat. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik.
“Jadi gini, 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, betulan kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” bebernya. (*)
Editor: Galih Pratama


