Poin Penting
- Pemerintah tunda penerapan PPh 22 marketplace demi menjaga daya beli
- Pajak marketplace ditunda karena ekonomi dinilai belum cukup kuat
- Penerapan PPh 22 menunggu perbaikan ekonomi dan konsumsi masyarakat.
Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 202
“Pajak online (marketplace) mungkin kita tunda, nggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantornya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Purbaya mengungkapkan alasan penundaan implementasi pemungutan pajak marketplace tersebut untuk menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat. Meski, regulasi pendukung sudah diterbitkan pemerintah.
“Saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah membaik (penerapannya),” ungkapnya.
Baca juga: DJP Pastikan Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Produk Naik
Lebih lanjut, bendahara negara ini menyampaikan, pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2026 belum cukup kuat. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik.
“Jadi gini, 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, betulan kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” bebernya.
Baca juga: TNI AD Buka Suara soal Isu Babinsa Ikut Menagih Pajak
Dia menegaskan, implementasi penerapan pajak marketplace bukah hanya menunggu angka pertumbuhan ekonomi tumbuh tinggi, namun juga indeks kepercayaan konsumen.
“Bukan angka PDB saja, kita lihat variabel lain. Seperti ada angka-angka itu kan dan consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


