Poin Penting
- BI mulai 1 September 2026 menerapkan threshold SSB/funding 19 persen untuk tambahan insentif KLM PPU maksimal 2 persen
- Bank dengan rasio di bawah 19 persen mendapat insentif, sedangkan bank di atasnya diarahkan melakukan repo SSB untuk memperoleh likuiditas
- Kebijakan ini ditujukan mengoptimalkan redistribusi likuiditas dan mendorong penyaluran kredit perbankan.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengecualikan pemberian tambahan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) pendalaman pasar uang (PPU) maksimal 2 persen kepada bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap funding di atas 19 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2026.
Direktur Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis menyampaikan, insentif KLM PPU sebesar maksimal 2 persen akan diarahkan kepada bank dengan rasio SSB/funding di bawah threshold yang telah ditentukan tersebut.
Diketahui, BI menetapkan KLM maksimal 6 persen, terdiri atas KLM pembiayaan (financing) sebesar 4 persen dan KLM PPU sebesar 2 persen. Sebelumnya, insentif KLM hanya sebesar 5,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Baca juga: Likuiditas Sejumlah Bank Mulai Tertekan, BI Ungkap Penyebabnya
Alexander menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mendorong redistribusi likuiditas perbankan. Insentif akan diberikan terhadap optimalisasi pengelolaan likuiditas perbankan berdasar rasio kepemilikan SSB terhadap total funding bank dalam rasio yang optimal sebagai buffer likuiditas.
“Kalau mereka (SBB-nya) di bawah 19 persen, kita kasih insentif 2 persen, mereka berarti butuh likuiditas lagi untuk menyalurkan kredit. Kalau di atas 19 persen ya tidak dulu,” kata Alex dalam dalam Taklimat Media, Jumat, 28 Agustus 2026.
Alexander menyebutkan, threshold 19 persen digunakan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan. Angka tersebut tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, maupun kondisi masing-masing bank.
“Kita ketemu angka 19 persen sementara ini. Itu statis,bisa dinamis juga, tergantung kondisi-kondisinya,” katanya.
Kebijakan tersebut ditetapkan di tengah melonjaknya kepemilikan surat berharga di perbankan. Total kepemilikan SSB perbankan mencapai sekitar Rp2.452 triliun pada Juli 2026.
Komposisinya terdiri atas SBN sebesar 49,96 persen, SRBI 24,67 persen, serta surat berharga selain SBN dan SRBI sebesar 25,37 persen.
Lebih rinci lagi, terdapat 25 bank yang memiliki porsi kepemilikan SSB 48,4 persen, 44 bank dengan porsi SBB 36,8 persen, 34 bank dengan SBB 11, 7 persen, dan 13 bank dengan SBB 3,2 persen.
Alex mengatakan surat berharga pada dasarnya berfungsi sebagai buffer likuiditas dalam pengelolaan likuiditas perbankan. Namun, kenaikan yield yang semakin atraktif turut mendorong kecenderungan peningkatan porsi kepemilikan surat berharga sebagai instrumen investasi.
Baca juga: BTN: Tenor FLPP 40 Tahun Buka Akses Kredit Rumah Lebih Luas
Untuk itu, BI ingin mendorong pengelolaan likuiditas yang lebih optimal agar dana perbankan dapat mendukung fungsi intermediasi.
Dalam hal ini, bank dengan SSB/funding di atas 19 persen dapat me-repo-kan SSB yang dimiliki untuk memperoleh likuiditas, sekaligus membantu pendalaman pasar uang.
Di sisi lain, bank dengan rasio SSB/funding di bawah 19 persen akan memperoleh fleksibilitas likuiditas tambahan melalui insentif KLM PPU.
Penguatan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong redistribusi likuiditas sehingga intermediasi perbankan lebih optimal. (*)
Editor: Galih Pratama


