Poin Penting
- Pemblokiran jalur hauling PSN Kolaka berpotensi menghentikan aktivitas industri dan memangkas pendapatan warga lokal, terutama sopir truk yang mengandalkan penghasilan retase
- Gangguan operasional kawasan industri dikhawatirkan menekan perputaran ekonomi masyarakat sekitar serta mengganggu iklim investasi di kawasan PSN
- Polisi meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan sengketa lahan serta akses hauling kepada proses hukum untuk mencegah konflik dan tindak pidana baru.
Jakarta – Pemblokiran jalur hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak hanya berpotensi mengganggu operasional industri, tetapi juga mengancam pendapatan warga lokal yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas kawasan tersebut.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Teto Lahukuwi, menilai aksi pemalangan jalan yang diduga dilakukan PT TRK dapat berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal yang terlibat dalam aktivitas operasional kawasan industri.
“Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti” katanya dikutip 28 Agustus 2026.
Baca juga: Dukung Asta Cita, SMI Gelontorkan Rp120,5 Triliun untuk Biayai 120 PSN
Menurut Djabir, terhentinya aktivitas hauling berpotensi membuat pendapatan masyarakat ikut tersendat. Sopir truk lokal, misalnya, mengandalkan perjalanan angkutan atau retase sebagai sumber penghasilan yang sangat bergantung pada kelancaran operasional industri.
Dampak tersebut dinilai dapat meluas apabila pemblokiran berlangsung berkepanjangan. Selain mengganggu aktivitas perusahaan, terhentinya operasional juga berpotensi menekan perputaran ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Djabir menilai, apabila PT TRK mengklaim memiliki hak atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan hauling, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses operasional secara sepihak.
“Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan atau pelaporan resmi,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak untuk mencegah pemblokiran sepihak kembali terjadi di kawasan PSN. Menurutnya, kepastian dan keamanan operasional menjadi penting tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat lokal.
“Aparat keamanan harus bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran hal-hal seperti itu terjadi,” ujar Djabir.
Polisi Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka AKP Fernando Oktobe mengimbau seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.
“Masalah ini sedang berjalan di Polda Sultra, baik PT TRK sebagai pelapor maupun terlapor. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan memercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” ujar Fernando.
Baca juga: PLTS 100 GWp Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi
Ia menambahkan, kepolisian fokus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mencegah munculnya tindak pidana baru di lokasi jalan hauling PSN tersebut.
“Kami mengajak masing-masing pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu tindak pidana baru. Mengenai keabsahan status lahan, biarkan aparat penegak hukum yang memutuskan, baik melalui proses pidana maupun perdata,” kata Fernando. (*)


