Poin Penting
- Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih sebagai regulasi payung.
- Perpres dinilai penting untuk mengatasi tumpang tindih aturan, memperjelas kewenangan, dan memperkuat pengawasan.
- Rieke juga mengusulkan satu sistem tata kelola nasional serta perlindungan hukum bagi SDM koperasi.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih (KDKMP) sebagai regulasi payung (umbrella regulation).
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Rieke menilai Perpres tersebut sejatinya dapat menjadi landasan hukum tunggal dalam penyelenggaraan program sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR RI bersama pemerintah.
Baca juga: Purbaya Tinjau Realisasi APBN dan Pelaksanaan MBG-Kopdes Merah Putih di Jateng
Ia juga menegaskan Kopdes Merah Putih merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” ujar Rieke, dikutip laman DPR, Senin, 6 Juli 2026.
Tata Kelola Jadi Kunci
Rieke menilai keberhasilan program KDKMP tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik yang dilakukan.
Menurutnya, keberhasilan program bergantung pada kualitas tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, menjaga keuangan negara, dan mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah persoalan, seperti fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.
“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” ujarnya.
Baca juga: Latsarmil Kopdes Disetop usai 5 Peserta Meninggal, Kemhan Ubah Jadi Pembekalan Bela Negara
Rieke mengingatkan regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, memicu konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.
Karena itu, ia menilai sistem tata kelola yang terintegrasi menjadi syarat agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Usulkan Satu Sistem Tata Kelola Nasional
Dalam rekomendasinya, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.
Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program, sekaligus pembina nasional koperasi dan Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Baca juga: OJK Wanti-wanti Bank Soal Risiko Kredit Macet Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Minta Perlindungan SDM dan Pengawasan Diperkuat
Di akhir pernyataannya, Rieke menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam program KDKMP.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, sistem pengawasan berbasis risiko, serta akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar program tersebut benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi. (*)
Editor: Yulian Saputra


